Pada Rapat Paripurna, Ketua Komisi III Saiful agar Pemkot  dalam Memilih Developer Perumahan Lebih Cermat
Pada Rapat Paripurna, Ketua Komisi III Saiful agar Pemkot  dalam Memilih Developer Perumahan Lebih Cermat

Pada Rapat Paripurna, Ketua Komisi III Saiful agar Pemkot dalam Memilih Developer Perumahan Lebih Cermat

Kilasharian.Com, Jambi - Komisi III DPRD Kota Jambi  menyampaikan hasil rekomendasi DPRD Kota Jambi  Terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI di DPRD Kota Jambi  saat rapat Paripurna DPRD Kota Jambi , di gedung DPRD Kota Jambi , pada hari Sabtu (18/05/2024).

Dalam rapat Paripurna DPRD Kota Jambi  tersebut masing-masing Komisi di DPRD Kota Jambi  menyampaikan hasil rekomendasinya terhadap laporan BPK RI perwakilan Provinsi Jambi.

Pada saat penyampaian hasil rekomendasi Komisi III DPRD Kota Jambi, yang dibacakan secara langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Saiful mengatakan bahwa, hasil temuan Komisi III DPRD Kota Jambi yakni persoalan Fasilitas  umum yang masih belum terselesaikan oleh developer perumahan yang ada di Kota Jambi.

Dirinya meminta, agar pemerintah Kota Jambi lebih cermat meneliti kelengkapan administrasi yang prosedur yang dimiliki para pengembang perumahan itu.

“Akan lebih memantapkan perencanaan dan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan, serta pengendalian atau pelaksanaan anggaran agar lebih teliti dalam menentukan dasar peruntungan pembayaran agar sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Saiful, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Sabtu (18/5).

“Kemudian, Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman DPRKP Kota Jambi , diminta kepada bidang dan pengurus barang DPRKP untuk lebih tertib melakukan pengendalian atas penatausahaan lampu jalan. Kepada Tim verikasi untuk lebih cermat dan meneliti kelengkapan fasilitas umum yang harus diserahkan kepada pengembang Perumahan,” pungkasnya. (*/adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.