Komisi II DPRD Kota Jambi Sampaikan Hasil Rekomendasi Terhadap TindaK Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI
Komisi II DPRD Kota Jambi Sampaikan Hasil Rekomendasi Terhadap TindaK Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI

Komisi II DPRD Kota Jambi Sampaikan Hasil Rekomendasi Terhadap TindaK Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI

Kilasharian.Com, Jambi Komisi II DPRD Kota Jambi menyampaikan hasil rekomendasi DPRD Kota Jambi Terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI di DPRD Kota Jambi saat rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, di gedung DPRD Kota Jambi, pada hari Sabtu (18/05/2024).


Pada rapat Paripurna DPRD  Kota Jambi tersebut masing-masing Komisi di DPRD  Kota Jambi  menyampaikan hasil rekomendasinya terhadap laporan  BPK RI perwakilan Provinsi Jambi.

Pada saat penyampaian hasil rekomendasi Komisi II DPRD Kota Jambi, yang dibacakan secara langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan bahwa, persoalan aset masih terus menjadi persoalan di setiap hasil laporan BPK RI perwakilan Provinsi Jambi.

Dirinya meminta agar pemerintah Kota Jambi segera melakukan pendataan ulang persoalan aset-aset yang di miliki oleh Pemerintah Kota Jambi.

“Peraturan daerah no 1 tahun 2002 tentang pengelolaan aset, penggunaan aset, pengurusan aset, serta pencatatan aset, dikarenakan setiap tahun anggaran itu masih terjadi temuan oleh badan pemerintahan DPK RI Provinsi

Jambi. Kemudian Pendataan ulang dan menganggarkan biaya pemelaraan aset Pemerintah  Kota Jambi serta menyesuaikan harga tarif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah  Kota Jambi,” ujar Junedi Singarimbun, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Sabtu (18/5).

“Jadi ini ada kendala di DLH sehingga DPPD juga belum bisa melaksanakan koordinasi sehingga untuk pendapatan distribusi, kita sudah rugi hampir 2 miliar dan kami minta juga agar ditindak lanjuti,” jelasnya.(*/adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.