Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda, anggota dewan, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam penjelasannya, pihak legislatif mengajukan draf regulasi baru yang dinilai mendesak berdasarkan kondisi riil di lapangan. Regulasi tersebut fokus pada dua sektor utama, yakni jaminan ketersediaan air bersih dan perlindungan hak kekayaan intelektual (hak cipta) bagi perusahaan lokal di Jambi.
Gubernur Al Haris mengapresiasi langkah proaktif DPRD Provinsi Jambi yang telah menginisiasi regulasi strategis tersebut. Ia menegaskan, pihak eksekutif siap bersinergi mengawal setiap tahapan pembahasan agar aturan yang disahkan nantinya tidak tumpang tindih dan benar-benar implementatif.
“Kami menyambut baik Ranperda Inisiatif DPRD ini. Pemerintah Provinsi Jambi siap bersinergi dan membahas bersama secara mendalam, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di tengah masyarakat,” ujar Al Haris usai rapat.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, menjelaskan bahwa inisiatif pembentukan aturan daerah ini lahir dari hasil kajian lapangan. Dampak langsung dari regulasi ini diharapkan mampu mendongkrak kesejahteraan warga sekaligus memperbaiki iklim usaha daerah.
“Kami menilai perda ini perlu diusulkan karena fakta di lapangan menunjukkan adanya kebutuhan mendesak, terutama terkait sumber daya air bersih dan perlindungan hak cipta bagi perusahaan yang berdiri di Provinsi Jambi,” kata Hafiz.
Hafiz menambahkan, poin-poin yang digodok dalam draf regulasi ini bersifat prioritas dengan bobot dampak tertinggi pada perlindungan publik serta pelaku usaha.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen draf Ranperda Inisiatif dari Pimpinan DPRD kepada Gubernur Jambi untuk dipelajari lebih lanjut sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. (adv)
