Hasil Swab Istri 02 Negatif, Bupati Kerinci Adirozal Minta Masyarakat Tetap Ikuti Himbauan Pemerintah
Hasil Swab Istri 02 Negatif, Bupati Kerinci Adirozal Minta Masyarakat Tetap Ikuti Himbauan Pemerintah

Hasil Swab Istri 02 Negatif, Bupati Kerinci Adirozal Minta Masyarakat Tetap Ikuti Himbauan Pemerintah

Kilasharian. Com, Kerinci  – Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, melalui jubirnya Johansyah telah mengumumkan bahwa hasil uji Swab istri pasien 02 asal Kerinci negatif.
“Kita akan lakukan uji swab yang kedua,” sebutnya, Jumat (17/04/2020).
Sementara itu, Bupati Kerinci, Adirozal dikonfirmasi membenarkan bahwa hasil uji Swab istri pasien 02 negatif. “Alhamdulillah hasilnya negatif, tapi akan dilakukan uji swab kedua nantinya,” ujarnya.
Dengan adanya hasil swab istri 02 negatif, Bupati Kerinci meminta kepada masyarakat Kerinci tetap mengikuti himbauan pemerintah dan tetap waspada. “Kita minta kepada masyarakat Kerinci untuk tetap waspada dan mengikuti himbauan pemerintah, mudah-mudahan tidak ada lagi masyarakat Kerinci yang positif,” sebutnya.
Bupati Kerinci Dua Periode ini menyebutkan terkait kondisi pasien 02 yang dirawat di RSU MHA Thalib Kerinci dalam keadaan baik-baik saja dan sehat.
“Kondisinya baik, tapi masih tetap dirawat diruang isolasi RSU MHA Thalib Kerinci,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan penanganan covid-19 Pemerintah Kabupaten Kerinci telah menganggarkan anggaran sebesar Rp25,543 Miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Kerinci. Hal ini sesuai dengan arahan pusat. Dana tersebut akan dibagikan kepada masyarakat Kerinci selama tiga bulan, untuk 20 ribu lebih warga.
Mantan Wakil Walikota Padang Panjang mengatakan, bantuan tersebut memang khusus untuk warga Kerinci yang terdampak ekonominya, yang diakibatkan Covid-19.
“Kita siapkan dana untuk masyarakat yang ekonominya terdampak, diluar warga yang mendapatkan program PKH dan BLT, serta bukan PNS,” jelasnya. (dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.