-->
Gubernur Al Haris Desak Pembangunan Panti Rehabilitasi
Gubernur Al Haris Desak Pembangunan Panti Rehabilitasi

Gubernur Al Haris Desak Pembangunan Panti Rehabilitasi

Kilasharian.Com, JambiJajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memusnahkan barang bukti narkotika skala besar hasil pengungkapan kasus teranyar di Markas Polda Jambi, pada Kamis (21/5/2026) pagi. Agenda pemusnahan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi, Dr. Al Haris, S.Sos., M.H., sebagai bentuk komitmen bersama dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut terdiri dari 20 kilogram sabu, 20.237 butir pil ekstasi, serta 1.970 cartridge etomidate.

Selain dihadiri oleh Gubernur Al Haris dan Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, acara ini juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi, unsur TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), tokoh agama, serta tokoh masyarakat. Pemusnahan ini dirangkai dengan deklarasi Gerakan Jambi Anti Narkoba melalui penandatanganan komitmen bersama lintas sektoral.

Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa ruang gerak peredaran narkotika harus dipersempit dari segala lini. Menurutnya, benteng pertahanan paling utama dalam menekan angka penyalahgunaan barang haram ini adalah institusi keluarga.

“Tidak boleh ada ruang untuk narkoba di mana saja. Benteng terakhir kita itu keluarga. Kalau keluarga kuat, maka penyalahgunaan narkoba bisa ditekan,” tegas Al Haris.

Merespons kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang kian padat, Al Haris mewacanakan langkah konkret penanganan jangka panjang melalui pendekatan medis dan sosial. Pemerintah Provinsi Jambi berencana menginisiasi pembangunan panti rehabilitasi yang representatif pada tahun anggaran 2027 mendatang.

“Kalau semuanya dipenjara, penjara tidak akan muat. Banyak yang keluar masuk lagi karena kembali memakai narkoba. Nanti kita coba rencanakan tahun 2027 membangun panti rehabilitasi. Selain direhabilitasi, mereka juga akan diberikan edukasi dan kegiatan produktif seperti pertanian,” tambahnya.

Langkah terpadu ini dinilai mendesak mengingat tren penyalahgunaan narkoba di Jambi masih fluktuatif. Berdasarkan data berkala dari Polda Jambi, persentase kasus narkoba pada tahun 2025 sempat mencatatkan kenaikan sebesar 13,95 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengapresiasi kekompakan seluruh unsur forkopimda dan masyarakat yang hadir dalam memerangi narkoba sebagai musuh bersama bangsa.

Kapolda juga memberikan peringatan khusus terkait munculnya tren baru penyelundupan zat berbahaya yang menyasar generasi muda melalui gaya hidup modern.

“Masyarakat harus waspada terkait maraknya peredaran etomidate yang kini mulai digunakan dalam cairan vape ilegal. Zat tersebut diketahui telah masuk dalam golongan narkotika berdasarkan aturan terbaru pemerintah dan menjadi ancaman baru yang perlu kita antisipasi bersama,” pungkas Irjen Pol. Krisno H. Siregar. (*)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.