Pemkab Tanjab Barat Wujudkan Pemberdayaan TPA Untuk Ketahanan Panga
Pemkab Tanjab Barat Wujudkan Pemberdayaan TPA Untuk Ketahanan Panga

Pemkab Tanjab Barat Wujudkan Pemberdayaan TPA Untuk Ketahanan Panga

Kilasharian.Com, Tanjabbar Pemkab Tanjab Barat bekerja sama dengan Petrochina mencanangkan programn pertanian organik dalam mewujudkan pemberdayaan TPA untuk ketahanan pangan.

Acara tersebut langsung dihadiri Bupati, Petrochina, SKK Migas, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kapolsek Betara, Camat Betara, serta Petani Lubuk Terentang, Selasa (8/2/2021)

Kepala DLH Tanjabbar, Suparjo mengatakan, adapun rancangan pembangunan lokasi terpadu secara organik, hasil tersebut dapat mengembangkan ekonomi pemberdayaan akhir dari sampah yang dijadikan pupuk organik.

“Dinas pertanian dan Holtikultura membangun bak perairan untuk pemakaian pupuk organik dari limbah, yang akan dimanfaatkan sebagai wisata edukasi” ujarnya.“Hal ini, tidak menggunakan peptisida dan pupuk organik lainnya, sedangkan untuk harga jual lebih tinggi.

“Tentunya harapan kita bisa masuk mall dgn harga lebih tinggi, pengembangan lebih jauh lagi” harapnya.Sementara itu, Bupati Tanjab Barat ,Safrial mengatakan, TPA yang untuk pertanian organik ini bisa multifungsi dalam mengelola sampah, sampah dipisah dan nanti bisa menjadi barang yang berharga.

“Kedepan bisa melibatkan perguruan tinggi agar pupuk lebih sempurna,” ungkapnya.

Adapun lahan yang akan disiapkan sebanyak 15 Ha yang akan diserahkan ke kelompok tani dan tidak dibolehkan menanam tanaman keras.“Bagaimana ada pangsa pasar nya yang baik sehingga harga juga bagus, kita bisa buat,bisa jual dan bisa untung, “ucapnya.

Lanjutnya pemkab Tanjung Jabung Barat sudah melakukan MOU dengan Walikota Batam dan Batam siap menerima sembako dari kita “Pemerintah berperan dalam mendorong jiwa jiwa entrepanuer, ” tukasnya. (Adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.