Dinkes Akan Layangkan Surat Kedua ke KPU Kerinci
Dinkes Akan Layangkan Surat Kedua ke KPU Kerinci

Dinkes Akan Layangkan Surat Kedua ke KPU Kerinci

KPU Kerinci Terancam Dipanggil Tim Gugus

Kilasharian. Com, Kerinci - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci rupanya tidak mengindahkan surat pertama yang dilayangkan oleh Dinas Kesehatan terkait data petugas pemilu kada yang reaktif Rapid test, menindaklanjuti hal tersebut dalam waktu dekat Dinas Kesehatan akan kembali melayangkan surat kedua ke KPU Kabupaten Kerinci.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Hermendizal mengungkapkan, hingga saat ini belum ada balasan dari surat yang dilayangkan Dinas Kesehatan kepada KPU Kerinci.

"Kita meminta seluruh hasil Rapid test yang dilaksanakan oleh KPU Kerinci ditembuskan kepada Dinas Kesehatan, jika ada petugas yang reaktif Rapid test maka kita akan segera menindaklanjutinya. Namun saat ini kita tidak memiliki data tersebut," ungkap Hermendizal, Kamis (23/7/2020).

Ditambahkan Hermendizal, seluruh kegiatan yang menyangkut kesehatan terutama pelaksanaan Rapid Tes seharusnya dilaporkan kepada Dinas Kesehatan, sehingga pihaknya memiliki data dan bisa dengan segera melakukan penanganannya.

"Apabila surat kedua juga tidak diindahkan oleh KPU Kerinci, maka Dinkes akan melaporkan kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci agar menindak lanjuti dan melakukan pemanggilan terhadap KPU," tegas Kadis Kesehatan.

Sebelumnya, beredar kabar belasan petugas Pemilu Kada Kerinci Reaktif Rapid Tes, namun data tersebut tidak disampaikan kepada Dinas Kesehatan. Sehingga Dinas Kesehatan kesulitan untuk memantau dan melakukan penanganan Penyebaran Covid-19 tersebut.

Komisioner KPU Kerinci Pepison mengungkapkan bahwa masih melakukan rekapan petugas pemilu kada yang sudah dirapid tes tersebut. Usai dilakukan rekapan secara keseluruhan maka akan disampaikan. (dry) 

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.