DPRD Sungai Penuh Setujui Ranperda Menjadi Perda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2019
DPRD Sungai Penuh Setujui Ranperda Menjadi Perda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2019

DPRD Sungai Penuh Setujui Ranperda Menjadi Perda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2019

Kilasharian. Com, Sungai Penuh  -  Setelah melakukan rangkaian pembahasan terkait Laporan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh menerima atau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda terkait Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2019.

Persetujuan dewan disampaikan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kota Sungai Penuh dalam agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi dewan yang dipimpin ketua DPRD Kota Sungai Penuh H.Fajran, SP.,M.Si, didampingi dua wakil ketua Satmarlendan, DPT dan Syafriadi, SH dan dihadiri 19 anggota dewan lainnya, Senin (27/7/2020) di ruang paripurna DPRD Kota Sungai Penuh.

Acara tersebut dihadiri oleh Walikota Sungai Penuh yang diwakili oleh PJ Sekda Alpian SE.MM, serta sejumlah kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

Dalam pandangan fraksi-fraksi dewan tersebut disamping mengapresiasi kinerja eksekutif, sejumlah catatan-catatan strategis juga disampaikan kepada pihak eksekutif untuk perbaikan kedepannya.

Sementara itu, Walikota Sungai Penuh yang diwakili PJ Sekda usai penandatanganan berita acara kesepakan bersama antara Eksekutif dan DPRD Kota Sungai Penuh, PJ Sekda mengucapkan permohonan maaf atas ketidak hadiran Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh, karena sedang berada di luar daerah, dan dirinya ditunjuk untuk mewakilinya.

Dalam pidato walikota yang dibacakan oleh Pj Sekda Alpian, walikota mengharapkan kepada seluruh SKPD untuk serius menanggapi saran-saran dari fraksi-fraksi untuk diperbaiki kedepannya, sehingga capaian untuk kedepannya lebih baik lagi.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah membahas dan menyetujui ranperda ini menjadi Perda,” ucapnya. (*/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.