Dua Pelaku Pengedar Narkoba di Bekuk Satresnarkoba Polres Sarolangun
Dua Pelaku Pengedar Narkoba di Bekuk Satresnarkoba Polres Sarolangun

Dua Pelaku Pengedar Narkoba di Bekuk Satresnarkoba Polres Sarolangun

Kilasharian. Com, Sarolangun - Jajaran kepolisian satresnarkoba Polres Sarolangun kembali berhasil membekuk dua orang  pengedar narkoba di penginapan mess Pemda di Batang Asai. Pelaku perempuan berinisial DM dan laki-laki berinisial SA ditangkap saat bertransaksi narkoba.

" Kedua pelaku berhasil kita bekuk saat mengidap di mess Pemda di kecamatan batang Asai, dan target penjualan dilokasi PETI " jelas Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono

Dari tangan pelaku,  polisi berhasil menyita alat bukti berupa 15,14 gram sabu,  3 butir pil ekstasi,  handphone dan alat hisap Shabu.

Polres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono menjelaskan kedua pelaku merupakan bandar dan pengguna narkoba. Barang haram itu diperoleh dari Musi Rawas Sumatera Selatan dan akan diedarkan di wilayah peti kecamatan batang Asai.

"Mereka dapatkan barang haram tersebut dari Musi Rawas Sumatera Selatan dan akan diedar di lokasi peti" sambung Kapolres saat rilies 27/01/01 di halaman Mapolres Sarolangun

Akibat perbuatanya kedua pelaku dikenakan sanksi UU penyalah gunaan narkotika dengan sanksi hukuman penjara diatas 5 tahun kurungan penjara. 

"Sepasang pria dan wanita tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, "Ungkapnya. (riy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.