" Kedua pelaku berhasil kita bekuk saat mengidap di mess Pemda di kecamatan batang Asai, dan target penjualan dilokasi PETI " jelas Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita alat bukti berupa 15,14 gram sabu, 3 butir pil ekstasi, handphone dan alat hisap Shabu.
Polres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono menjelaskan kedua pelaku merupakan bandar dan pengguna narkoba. Barang haram itu diperoleh dari Musi Rawas Sumatera Selatan dan akan diedarkan di wilayah peti kecamatan batang Asai.
"Mereka dapatkan barang haram tersebut dari Musi Rawas Sumatera Selatan dan akan diedar di lokasi peti" sambung Kapolres saat rilies 27/01/01 di halaman Mapolres Sarolangun
Akibat perbuatanya kedua pelaku dikenakan sanksi UU penyalah gunaan narkotika dengan sanksi hukuman penjara diatas 5 tahun kurungan penjara.
"Sepasang pria dan wanita tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, "Ungkapnya. (riy)