Kilasharian. Com, Sarolangun - Akmal Kholik warga lubuk resam asal Muratara sumatera selatan dibekuk polisi saat melakukan peredaran narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti peralatan narkoba berjenis bong, alat penghisap Shabu,pirek, serta sejumlah jutaan uang dari hasil penjualan narkoba.
Selain barang bukti narkoba polisi menemukan adanya senjata api rakitan yang digunakan pelaku dalam peredaran narkoba.
AKBP Sugeng Wahyudiono Kapolres Sarolangun menjelaskan Akmal yang merupakan pelaku peredaran narkoba di wilayah Cermin Nan Gedang (CNG) yang akan di sebar di wilayah penambangan emas tanpa izin (PETI) merupakan pemain lama dan telah meresahkan warga.
"Saat akan bertransaksi narkoba Akmal kita bekuk dan dari tangannya terdapat senjata api rakitan" sebut Kapolres Sarolangun
Akibat ulahnya Akmal dikenai sanksi UU narkotika pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang republik Indonesia/nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.
"Kita kenakan sanksi undang undang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara" sebut AKBP Sugeng Wahyudiono Kapolres Sarolangun. (riy)