Bejad ! Alek tega cabuli mawar di fasiltas umum
Bejad ! Alek tega cabuli mawar di fasiltas umum

Bejad ! Alek tega cabuli mawar di fasiltas umum

Kilasharian. Com, Sarolangun - Alek warga desa batu ampar Kecamatan Pauh kabupaten Sarolangun tega mencabuli bocah dibawah umur sebut saja mawar berulang kali di musholla SDN 24. Alek dibekuk polisi saat berada di rumahnya  di Desa Batu Ampar tanpa perlawanan.

Untuk menjalankan aksinya, pelaku menjadikan mawar sebagai pacarnya. Dengan rayu gombal Alek  melakukan persetubuhan pertama kalinya di kamar mandi, tidak mau ketinggalan aksi bejadnya direkam visual dan dikemudian hari Alek kembali mengancam mawar untuk melakukan tindakan cabul dengan menganjam apabila mawar tidak memberikan aksi bejadnya Alek akan menebar video rekaman cabulnya.

"Pelaku melakukan cabul di kamar mandi dengan direkam, dan bermodalkan rekaman video pelaku kembali mengancam bila tidak memenuhi nafsunya akan menebarkan video mesumnya " sebut Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono.

Merasa terancam mawar dengan pasrah memberikan mahkotanya pada Alek hingga tiga kali di musholla SDN 24 kecamatan pauh.

"Yang kita sayangkan pelaku mencabuli tiga kali di musholla SDN 24 kecamatan pauh Sarolangun " sambung Kapolres Sarolangun 

Aksi Alek terhenti dan berhasil dibekuk polisi pada 19 Januari 2021 sekira pukul 11.00 wib tanpa perlawanan di rumahnya yang berada di desa batu ampar kecamatan pauh.

"Alek berhasil kita bekuk tanpa perlawanan di rumahnya di desa batu ampar kecamatan pauh" jelas kapolres

Akibat ulahnya Alek dikenakan sangsi perlindungan anak pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 kurungan penjara atau denda sebesar 5 milyar rupiah.

Selain itu kepolisian masih menyelidiki apakah video cabulnya telah tersebar atau belum, bila tersebar akan dikenakan sanksi berlapis dengan undang undang IT penyalahgunaan wewenang dalam bermedia sosial. (riy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.