Seleksi Jabatan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Sakti Kerinci, Ini Hasil Akhir
Seleksi Jabatan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Sakti Kerinci, Ini Hasil Akhir

Seleksi Jabatan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Sakti Kerinci, Ini Hasil Akhir

Kilasharian. Com, Kerinci - BKPSDM Kerinci telah melaksanakan tahapan lelang jabatan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kerinci, yakni dengan melaksanakan uji kelayakan calon. 

Kepala Bidang Pendataan, Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja (P2KPK) BKPSDM Kabupaten Kerinci Hadismanto mengatakan ada 13 peserta yang mendaftar ke panitia seleksi, dan saat ini Pansel telah melaksanakan uji kelayakan. “Ya, uji kelayakan dari calon dan telah selasai dilaksanakan beberapa hari lalu,” katanya. 

Hadismanto menyebutkan berdasarkan keputusan Pansel Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sakti Kerinci Nomor II /Pansel-JDP-PERUMDA/KRC/2020 Tanggal 22 Januari 2021 tentang penetapan hasil evaluasi akhir seleksi terbuka jabatan dewan pengawas perusahaan umum daerah air minum Tirta Sakti Kerinci mengumumkan hasil penilaian peserta berdasarkan peringkat terbaik. 

Adapun untuk peringakat pertama adalah Gasdinul Gazam dengan nilai penulisan makalah 79,3, wawancara 79,8 dengan total skor 159,1, kedua Jarizal Hatmi dengan nilai penulisan makalah 78,6, wawancara 79,0 dengan total nilai 157,6. Kemudian peringkat ketiga Zainal Effendi nilai penulisan makalah 78,0, wawancara 77,6 total nilai 155,6.

"Bagi peserta peringkat 1 sampai 3 untuk melaksanakan pendalaman dengan pemilik perusahaan PERUMDA Air Minum Tirta Sakti dengan jadwal dan waktu menyesuaikan," katanya.

Dia menambahkan bahwa keputusan Pansel bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. "Kita berharap kepada Dewan Pengawas terpilih nantinya, Agar dapat menjalankan tugas dengan sebaik baiknya dan profesional," pungkasnya.(dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.