Maka untuk itu pada tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci telah mengalokasikan dana penanggulangan wabah virus Covid-19 hingga untuk pembiayaan vaksinasi Covid-19 nantinya.
Wakil Bupati Kerinci, Ami Taher saat diwawancarai menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI, bahwa dana yang dialokasikan untuk penanggulangan wabah pandemi Covid-19 ini merupakan dana yang bersumber dari pengalihan atau realokasi dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kerinci yakni sebesar 4,5 persen.
“Untuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Kerinci juga menggunakan anggara Dana Alokasi Umum yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT), yang akan digunakan sebagai dana untuk penanggulangan musibah bencana alam termasuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Kerinci sebesar Rp 7,2 Miliar,” jelas Wabup Ami Taher, Kamis (28/01).
Ami Taher menyebutkan, meski di dalam Peraturan Menteri Keuangan, batas maksimal penganggaran alokasi dana penanggulangan Covid- 19 sebesar 4,5 persen dari realokasi DAU, namun Peraturan Menteri Keuangan tersebut menyerahkan kepada daerah, dimana penganggaran dana Covid-19 sesuai kemampuan keuangan Daerah.
Sementara itu, untuk rincian anggarannya berada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang terlibat dalam menangani permasalahan penanggulangan Covid-19 maupun musibah bencana alam lainnya. (*/dry)