Pemkab Kerinci Pantau Harga Sembako di Dua Tempat Pada Saat Bulan Puasa
Pemkab Kerinci Pantau Harga Sembako di Dua Tempat Pada Saat Bulan Puasa

Pemkab Kerinci Pantau Harga Sembako di Dua Tempat Pada Saat Bulan Puasa

Kilasharian. Com, Kerinci - Untuk menjaga stabilitas harga, Pemerintah Kabupaten Kerinci bersama Satgas Pangan lakukan pemantauan sembilan bahan kebutuhan pokok (Sembako) pada Ramadhan 1440 H tahun ini, Sabtu (11/5/2019).
Dalam pantauan dilapangan, pemkab Kerinci dibagi dalam dua Tim, Tim satu terdiri dari Bupati Kerinci H. Adirozal, Kapolres Kerinci, Kepala Pengadilan Negeri, Kakan Kemenag, Sekda dan OPD, melakukan pemantauan di pasar Tradisional Semurup Kecamatan Air Hangat.
Sedangkan Tim dua yang terdiri dari Wabup Kerinci Ami Taher, Dandim 0417/Kerinci, Kejari Sungai Penuh, Kepala Pengadilan Agama, dan OPD melakukan pemantauan di pasar Tradisional Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Aro.
Menurut Sekda Kerinci Gasdinul Gazam, dari hasil pantauan yang dilakukan oleh tim satu di pasar Semurup dipastikan pada puasa tahun ini persediaan dan harga sembako masih dalam kondisi aman dan stabil.
“Pada umumnya harga relatif stabil, hanya ada beberapa bahan komoditi yang mengalami kenaikan,” ungkap Sekda.
Sekda menambahkan, dari harga sembako tersebut hanya harga bawang putih yang mengalami kenaikan cukup tinggi yaitu Rp 60 ribu perkilogramnya dan pada hari biasa Rp 30 ribu perkilogramnya.
‘’Untuk daging sapi, ayam, ikan, telur, beras, cabe dan berbagai jenis Sembako lainnya tidak mengalami kenaikan harga yang cukup berarti, secara umum masih bisa dibilang normal dan stabil,’’ jelas Gasdinul.
Secara umum stok bahan pokok di Kerinci cukup selama ramadhan, hanya untuk menekan harga bawang putih pemkab Kerinci melalui Diskopperindag akan meningkatkan suplainya.
“Untuk mengantipasi dan mengontrol lonjakan harga komoditi, mulai tanggal 14 – 20 Mei 2019 pemkab Kerinci bersama bulog akan melakukan operasi pasar disetiap kecamatan,” tutup Sekda. (dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.