Safari Ramadhan Perdana, Pemkab Kerinci Kunjungi  Tiga Masjid
Safari Ramadhan Perdana, Pemkab Kerinci Kunjungi  Tiga Masjid

Safari Ramadhan Perdana, Pemkab Kerinci Kunjungi Tiga Masjid

Kilasharian. Com, Kerinci - Pemerintah Kabupaten Kerinci yang terbagi dalam Tiga tim, pada Sabtu (11/05/2019) malam melaksanakan safari ramadhan perdana di Tiga Masjid kecamatan Kayu Aro dan Gunung 7.
Dimana, tim 1 yang dipimpin langsung Bupati Kerinci, Adirozal, melaksanakan Safari Ramadhan di masjid Fajar Sidik Desa Patok IV, Kecamatan Kayu Aro Barat. Tim II yang dipimpin Wakil Bupati, Ami Taher di masjid Nurul Iman Desa Tangkil, Kecamatan Gunung Tujuh. Sementara tim III yang dipimpin Sekda Gasdinul Gazam di masjid Nurul Yakin Desa Sungai Tanduk, Kayu Aro.
Sesampai di lokasi, masing-masing rombongan langsung berbuka bersama dengan warga di Masjid, dilanjutkan dengan shalat Maghrib, Isya dan Tarawih secara berjama’ah.
Safari Ramadhan perdana Pemkab Kerinci Tahun 1440 H ini, disambut dengan ucapan terima kasih kepada Pemkab Kerinci yang telah menetapkan safari ramadhan di Tiga masjid wilayah Kayu Aro dan Gunung 7. Selanjutnya juga, pada waktu itu, penyampaian aspirasi oleh tokoh masyarakat dari masing-masing Desa.
Bupati Kerinci, Adirozal, menyampaikan bahwa safari ramadhan kali ini merupakan silaturrahmi Pemkab Kerinci dengan masyarakat Kabupaten Kerinci, khususnya wilayah Kayu Aro dan Gunung Tujuh. Dan juga kali ini, merupakan momen Pemerintah menyampaikan keberhasilan pembangunan di Kerinci kepada masyarakat.
“Seperti Pilkada berjalan sukses, jalan ke Jambi sudah bagus, kantor Imigrasi sudah ada di Kerinci, harga Kayu Manis dan Kopi melonjak naik,” ujar orang nomor Satu di Kabupaten Kerinci ini.
Terkait aspirasi dari masyarakat, pada waktu itu juga Bupati Kerinci, Wabup, dan Sekda memberikan bantuan safari ramadhan Pemkab Kerinci Tahun 1440 H berupa semen, dan juga berupa uang. (*/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.