Bupati Anwar Sadat Serahkan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi 16 Pengurus Puskesmas Se-Tanjabbar
Bupati Anwar Sadat Serahkan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi 16 Pengurus Puskesmas Se-Tanjabbar

Bupati Anwar Sadat Serahkan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi 16 Pengurus Puskesmas Se-Tanjabbar

Kilasharian.Com, Tanjabbar  - Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menyerahkan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi kepada 16 pengurus Puskesmas di wilayah Kabupaten Tanjabbar, Selasa (07/11/23).

Kegiatan yang dilaksanakan di Tungkal Hotel, turut dihadiri Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi, Inspektorat, Kadis Kesehatan Tanjabbar, Sekretaris Koperindag, Kabag Ekonomi, Kabag Prokopim, Perwakilan Puskesmas se- Tanjabbar dan Pimpinan Perbankan.

Selain menyerahkan 16 Akta Pendirian Koperasi Puskesmas, Bupati juga menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Kesehatan dengan Dinas Koperindag tentang pembinaan koperasi Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Tanjabbar.

Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan, penyerahan ini sebagai bentuk pemerintah dalam pembinaan mempermudah pengelolaan ekonomi dorongan untuk rakyat melalui aktivitas usaha koperasi dan UMKM.

“Saya meyakini bahwa apabila koperasi dan UMKM ini bergerak bersama dan dikelola secara profesional maka akan menghasilkan ekosistem ekonomi yang sehat dan berkelanjutan,” tutur Bupati.

Bupati berharap koperasi dapat tumbuh menjadi lembaga yang memberikan banyak manfaat, kemudahan dalam hal perekonomian masyarakat Tanjabbar.

Sementara itu Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi yang diwakili Hj. Emawati, SE.,MM mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh Pemkab Tanjabbar terkait penyerahan Akta Pendirian Koperasi Puskesmas.

“Saya mengapresiasi, dan bangga terhadap langkah yang dilakukan Pemkab Tanjabbar, luar biasa bisa melaksanakan kegiatan ini dalam waktu yang kurang lebih 2 bulan, dan ini bentuk suatu inovasi yang telah dilakukan,” ucapnya.  (*/Ina)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.