Tekan Angka kelahiran, Dppkb Sarolangun Sebar 30 penyuluh ke Desa
Tekan Angka kelahiran, Dppkb Sarolangun Sebar 30 penyuluh ke Desa

Tekan Angka kelahiran, Dppkb Sarolangun Sebar 30 penyuluh ke Desa

Kilasharian. Com, Sarolangun -Penggunaan alat kontrasepsi dimasa Pandemik covid 19 Relatif meningkat, tidak sedikit warga kabupaten Sarolangun mengundang petugas penyuluh keluarga berwncana (KB) untuk mensosialisasikan dampak negatif dan positif penggunaan alat kontrasepsi.


Dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DPP-KB) kabupaten Sarolangun, Mengantisipasi laju perkembangan penduduk secara signifikan, pendataan penduduk kerap dilakukan secara berkala, dengan mengundang kecamatan, dan mendata disetiap kecamatan laju perkembangan peningkatan angka penduduk.

"Iya kita secara berkala selalu melakukan pendataan dengan mengundang kecamatan" sebut Adnan kadis dppkb Sarolangun 

Sebanyak 30 tenaga penyuluh program keluarga berencana di sebar disetiap kecamatan hingga ke tingkat desa, untuk memberi pengertian kepada warga Sarolangun.

"Kita ada 30 tenaga penyuluh yang nantinya turun langsung ke tingkat kecamatan hingga desa" kata adnan

Adnan kadis dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana menjelaskan, sejauh ini warga Sarolangun menyadari akan pertumbuhan penduduk, bahkan tidak jarang penduduk mengundang dinas PPKb  untuk memberikan arahan penggunaan kontrasepsi.

"Kita pantau peningkatan kesadaran warga semakin tinggi, tidak jarang kita diundang warga" sebut nya

Sementara dimasa Pandemik covid-19, dppkb tetap mematuhi protool kesehatan yang di tentukan dan menjalankannya dengan baik, bahkan warga menyadari pentingnya menekan angka kelahiran dengan menggunakan alat kontrasepsi.

"Alat kontrasepsi jenis pil KB merupakan alat yang dominan digunakan warga Sarolangun, selain adanya alat kontrasepsi lainya" sebut kadis dppkb Sarolangun adnan. (riy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.