Ketua Praksi Demokrat DPRD Sarolangun Dukung Langkah AHY Memecat Kader Khianat
Ketua Praksi Demokrat DPRD Sarolangun Dukung Langkah AHY Memecat Kader Khianat

Ketua Praksi Demokrat DPRD Sarolangun Dukung Langkah AHY Memecat Kader Khianat

Kilasharian. Com , Sarolangun - Asren Amer Selalu Ketua Praksi Partai Demokrat di DPRD Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Mendukung Penuh Langkah yang di Ambil Oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, Atas Pemberian Sanksi Berupa Pemberhentian Tetap secara Tidak Hormat, Kepada 7 Anggota Partai Demokrat yang Berkhianat, dengan Melakukan Gerakan Percobaan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Berlambang Mercy Tersebut. 

Melalui Surat Edaran Pemberitahuan Dari DPP Partai Demokrat, Terkait Pemberhentian Tetap Secara Tidak Hormat Atas Nama-nama Kader Partai yang di Berhenti kan yakni, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Sofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya serta Marzuki Alie.

Yang Menyita Perhatian Banyak Pihak, Terlebih Lagi Kader Partai Demokrat Se Nusantara, Termasuk Kader Partai Demokrat di Kabupaten Sarolangun.

Asren Amer Selaku Kader Partai Demokrat yang saat ini Menjabat Sebagai Ketua Praksi Partai Demokrat di DPRD kabupaten Sarolangun, Mengecam Aksi Percobaan Tersebut, dan Mendukung Penuh Bapak Agus Harimurti yudhoyono Untuk Tetap Memimpin Partai Demokrat. 

"Saya Sangat Mendukung Langkah Tegas Yang di Ambil Oleh Partai, dengan Pemberhentian Kader Partai Yang Mencoba Berhianat, dan Kami Berharap Semoga Kedepan Tidak lagi Terjadi Hal Demikian, dan Saat ini Kader Partai Demokrat Tetap Solid, Dalam Menjalankan Amanah Partai Kedepannya". Ucapnya

"Sebagai Kader Partai, Kami Akan Tetap Selalu Setia dan Berkomitmen Untuk Tetap Menjalankan Amanah Partai Sesuai Dengan AD/ART Partai, di Bawah kepemimpinan Katua Umum Partai Demokrat Yang Sah Secara Hukum, yakni Bapak Agus Harimurti Yudhoyono, Hal ini Kami Lakukan Sebagai Bentuk Dukungan Serta Solidaritas Kader Terhadap Partai Kebesaran. " Timpalnya

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.