Bupati Kerinci Adirozal Terima Piagam WTP Dari Kementerian Keuangan RI
Bupati Kerinci Adirozal Terima Piagam WTP Dari Kementerian Keuangan RI

Bupati Kerinci Adirozal Terima Piagam WTP Dari Kementerian Keuangan RI

Kilasharian. Com, Kerinci – Pemerintah Kabupaten Kerinci di bawah kepemimpinan Bupati Adirozal berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jambi enam kali berturut-turut.

Sebagai bentuk apresiasi dan motivasi, Pemerintah Kabupaten Kerinci mendapatkan plakat dan piagam opini WTP dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan Pemkab Kerinci mempertahankan WTP secara berturut-turut sebanyak enam kali. Plakat dan piagam opini WTP tersebut, diserahkan langsung oleh kepala KPPN Sungai Penuh, Semfebri Marihot Simbolon kepada Bupati Kerinci, Adirozal didampingi Wabup Kerinci Ami Taher, serta Penjabat Sekda Kerinci Asraf, Selasa (03/11/2020).

Kepala KPPN Sungai Penuh, Semfebri Marihot Simbolon dalam sambutannya mengatakan bahwa pemberian plakat dan Piagam Opini WTP sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah atas pengelolaan pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Apresiasi tersebut, dengan memberi penghargaan melalui plakat untuk memotivasi jajaran pemerintah di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kerinci, Adirozal, menyampaikan jajaran pemerintah dan masyarakat Bumi Sakti Alam Kerinci ini sangat berterima kasih kepada Kementerian Keuangan RI yang telah menyerahkan Piagam Opini WTP. Bupati Dua periode ini berharap, capaian opini WTP dalam penyelenggaraan keuangan daerah dapat tetap dipertahankan untuk tahun-tahun berikutnya.

“Dengan baiknya penyelenggaraan keuangan daerah, akan membuat kepercayaan pemerintah pusat semakin besar kepada daerah kita. Yang akan memberikan imbas pada semakin besarnya peluang daerah, untuk mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat,” pungkasnya.(dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.