Pemkab Kerinci  Serahkan SK 773 Orang Tenaga PPPK Formasi 2023
Pemkab Kerinci  Serahkan SK 773 Orang Tenaga PPPK Formasi 2023

Pemkab Kerinci Serahkan SK 773 Orang Tenaga PPPK Formasi 2023

Kilasharian.Com, Kerinci -  Pj Bupati Kerinci, Asraf, menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi Tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 secara simbolis, yang bertempat halaman lapangan kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah, pada Rabu (15/5/2024).

Sebanyak 773 orang tenaga PPPK yang dinyatakan lulus seleksi pada formasi 2023, dengan rincian 552 Tenaga Guru, 149 Tenaga Kesehatan dan 72 Tenaga Teknis menerima langsung SK yang diserahkan BKPSDMD Kerinci bertempat di Kantor Bupati Kerinci.

Hadir dalam serah terima SK secara simbolis, Sekda Kerinci Zainal Efendi serta sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemkab Kerinci.

Kepala BKPSDMD Kerinci, Efrawadi mengucapkan selamat kepada para peserta PPPK formasi tahun 2023 yang dinyatakan lulus. Dirinya berharap kepada para tenaga PPPK Kerinci bisa bekerja dengan baik dan penuh taggung jawab.

“Setelah proses yang panjang akhirnya hari ini SK di bagikan, selamat kepada para tenaga PPPK dan bekerjalah dengan baik,” ungkapnya.

Pj Bupati Kerinci, Asraf dalam sambutannya mengharapkan SK yang diterima hari ini bisa jadi anugerah dan dijalankan dengan tanggung jawab bagi para Tenaga PPPK.

“Jangan sampai SK yang diterima hari ini jadi perselisihan dengan suami, apalagi sampai bercerai,” kata Asraf.

Dirinya juga mengucapkan selamat atas SK yang diberikan dan bekerja dengan tanggung jawab, serta melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tupoksi dan taat pada aturan.

“Laksanakan tugas yang diberikan atasan, sebelum selesai jangan berhenti. Serta ikhlas dalam melayani masyarakat. Ini merupakan awal dari perjuangan dalam melaksanakan tugas,” sebutnya.

Dijelaskannya, Setelah diangkat jadi PPPK para Tenaga PPPK Kerinci harus bekerja dengan profesional, karena tidak menutup kemungkinan nantinya akan bisa diberikan amanah yang lebih baik dari sebelumnya.

“Tenaga PPPK bisa saja jadi pejabat hingga Kadis. Mudah-mudahan tenaga PPPK bisa bekerja dengan baik, sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (*/dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.