Pansus 6 Ranperda Lakukan Studi Banding, Ketua DPRD Fikar Azami Harapkan Hasilnya di Aplikasikan di Sungai Penuh
Pansus 6 Ranperda Lakukan Studi Banding, Ketua DPRD Fikar Azami Harapkan Hasilnya di Aplikasikan di Sungai Penuh

Pansus 6 Ranperda Lakukan Studi Banding, Ketua DPRD Fikar Azami Harapkan Hasilnya di Aplikasikan di Sungai Penuh

Kilasharian. Com, Sungaipenuh -  Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Kota Sungai Penuh lakukan Studi Banding ke Pemerintah kota Depok. Hal ini dilakukan untuk melakukan peningkatan sektor Pariwisata dan UMKM, yang nantinya akan di Aplikasikan di Kota Sungai Penuh dan akan dituangkan dalam bentuk Perda.
Kedatangan Tim Pansus Ranperda yang dipimpin oleh ketua DPRD kota Sungai Penuh, Fikar Azami, disambut langsung oleh Asisten I dan sejumlah Kepala OPD dilingkup Pemerintah kota Depok, Jum’at (10/5/2019).
Ketua DPRD Sungaipenuh, Fikar Azami menjelaskan, alasan dipilihnya kota Depok sebagai salah satu tempat studi banding, karena kota Depok merupakan salah satu kota yang cukup maju dan telah banyak memproduksi Perda.
“Jadi, inilah salah satu alasan yang membuat kita memilih kota Depok sebagai tempat Studi Banding. Dan hasil Studi Banding ini, akan kita Aplikasikan di kota Sungai Penuh, nantinya,” ungkap Fikar.
Disamping sebagai daerah Otonom Baru, untuk kemajuan disemua Lini, pemerintah kota Sungai Penuh, harus banyak belajar dari daerah lain yang telah selangkah lebih maju dari kota Sungai Penuh.
“Banyak Perda yang perlu dibentuk, termasuk Perda tentang Pariwisata dan UMKM. Apalagi Perda yang menyangkut dengan peningkatan perekonomian masyarakat, harus sesegera mungkin dibahas,” jelasnya.
Lebih lanjut politisi muda yang juga ketua partai Demokrat ini mengungkapkan, proses penetapan Ranperda menjadi Perda, perlu banyak pertimbangan. Karena menyangkut dengan hajat hidup orang banyak. Sehingga, produk Perda yang merupakan payung hukum dalam pembangunan, harus bersinergi dengan pertumbuhan ekonomi dan kepentingan masyarakat banyak.
Untuk diketahui, Pansus 1 yang membahas tentang Ranperda penanggulangan bencana daerah dan Ranperda pengelolaan perubahan atas peraturan daerah kota Sungai Penuh no 14 tahun 2016 tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa, melakukan studi banding ke kabupaten Bogor.
Tim pansus 2 yang membahas tentang Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Sungai Penuh nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi pelayanan kesehatan dan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak melakukan studi banding ke Kota Bekasi.
Kemudian Tim Pansus 3 yang membahas tentang Ranperda Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah dan Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan melakukan studi banding ke Kota Depok. (Adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.