Wabup Nilwan Yahya Buka Kegiatan Sosialisai SSK Dalam rangka Penurunan Stunting
Wabup Nilwan Yahya Buka Kegiatan Sosialisai SSK Dalam rangka Penurunan Stunting

Wabup Nilwan Yahya Buka Kegiatan Sosialisai SSK Dalam rangka Penurunan Stunting

Kilasharian.Com, Merangin -  Bayi yang lahir dari hasil pernikahan diri sangat berpotensi terindikasi Stunting. Terkait itu, Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya mengimbau agar menghindari pernikahan dini.

Hal tersebut dikatakan Wabup Merangin Nilwan Yahya saat melakukan acara sosialisasi pembentukan Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) Kabupaten Merangin dalam rangka percepatan penurunan Stunting, di Aula Dikbud Merangin, Jumat (10/03/2023).

“Untuk mencegah stunting bayi dari hasil pernikahan dini tersebut, kita lakukan sosialiasi pencegahan stunting itu kepada para sekolah SMP dan Sekolah Dasar se-Kabupaten Merangin,” ujar Wabup.

Secara umum jelas Wabup, SSK bertujuan memberikan arahan dan pedoman bagi penanggungjawab dan pengelola pendidikan dan guru pembina dalam melakukan penggarapan program kependudukan, keluarga berencana dan pemberdayaan keluarga.

Keberadaan SSK tersebut, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para pelajar, untuk memikirkan masa depan mereka, terutama pemahaman tentang usia pernikahan.

“Pernikahan itu harusnya dilakukan pada usia 25 tahun bagi laki-laki dan 21 tahun bagi perempuan. Jangan sampai terjadi pernikahan itu dilakukan pada usia sekolah, karena bayi yang akan dilahirkan cenderung stunting,” jelas Wabup.

Untuk itu Wabup berharap kepada para kepala sekolah yang mengikuti sosialisasi tersebut, dengan terbentuknya SSK dapat menekan angka pernikahan usia muda yang sering terjadi akhir-akhir ini.

Para pelajar harap Wabup, dapat berpikir bahwa untuk pernikahan harus sudah mampu mempunyai penghasilan dan sudah menempuh pendidikan, agar nanti bisa menjadi keluaga yang berkualitas.(*/Adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.