Sungai Penuh Ditetap Zona Hijau, Azwarman Sebut Tetap Terapkan Aturan PPKM Level Satu
Sungai Penuh Ditetap Zona Hijau, Azwarman Sebut Tetap Terapkan Aturan PPKM Level Satu

Sungai Penuh Ditetap Zona Hijau, Azwarman Sebut Tetap Terapkan Aturan PPKM Level Satu

Kilasharian.Com, Sungai Penuh  -  - Tim Pakar Analisis Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi menetapkan Kota Sungai Penuh sebagai Daerah Zona Hijau, periode 8-14 November 2021 dalam pemetaan risiko Covid-19 terbaru. Walaupun demikian Pemkot Sungai Penuh tetap menerapkan instruksi Mendagri tentang aturan PPKM Level 1.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, Azwarman, mengatakan walaupun tim pakar telah resmi menyatakan kota Sungai Penuh berada di Zona Hijau Penyebaran Covid-19, namun Pemkot Sungai Penuh tetap berpedoman kepada instruksi Mendagri tentang aturan di PPKM Level 1.

"Meski kita Kota Sungai Penuh berada di Zona Hijau, kita tetap berpedoman kepada instruksi Mendagri tentang aturan PPKM Level 1. Hal ini agar masyarakat tidak abai dan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19," kata Azwarman.

Dijelaskan Azwarman, sesuai dengan instruksi Mendagri untuk aturan PPKM Level 1 diantaranya yaitu, di bidang pendidikan, pelayanan publik dan tempat wisata sudah dilonggarkan. 

"Kalau kita sudah Zona Hijau di Pendidikan boleh Tatap Muka 100 persen, tetapi saat ini di kota Sungai Penuh tetap menerapkan 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Di Transportasi Angkutan Umum juga sudah bisa 100 persen, Sektor Destinasi Pariwisata dan pelayanan kesehatan, namun tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19," paparnya.

Azwarman menghimbau, walaupun kasus Covid-19 di Kota Sungai Penuh terus melandai, maka diharapkan agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan bisa mengikuti vaksinasi di Puskesmas terdekat atau gerai Vaksinasi terdekat. (dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.