Perumda Tirta Khayangan Butuh Rp 34 Miliar Untuk Pergantian Pipa Induk dan Penambahan Pipa PDAM
Perumda Tirta Khayangan Butuh Rp 34 Miliar Untuk Pergantian Pipa Induk dan Penambahan Pipa PDAM

Perumda Tirta Khayangan Butuh Rp 34 Miliar Untuk Pergantian Pipa Induk dan Penambahan Pipa PDAM

Kilasharian. Com, Sungai Penuh  - Sepanjang 2 Kilometer Pipa induk milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh kondisinya saat ini sudah tidak layak pakai, akibatnya terjadi kebocoran air sampai 46 persen. Hal ini membuat penyaluran air ke rumah-rumah pelanggan menjadi tidak maksimal.

Dirut Perumda Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh, Hamdani, mengatakan bahwa pipa induk yang tidak layak pakai tersebut melintasi tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Sungai Penuh, Pondok Tinggi, dan Kecamatan Sungai Bungkal.

"Pipa induk yang saat ini tersebut jenisnya pipa asbes yang sudah berumur 40 tahun, seharusnya jenis tersebut sudah diganti dengan jenis pipa karet yang tidak mudah pecah dan bocor. Apabila pipa sudah diganti, maka air akan maksimal masuk ke rumah pelanggan Perumda Air Minum Tirta Khayangan," tutur Hamdani, Senin (26/09).

Namun kendala saat ini tidak ada anggaran untuk membeli pipa bar, Hamdani menyampaikan, sudah mengajukan anggaran kepada Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 34 Miliar. Anggaran tersebut bukan saja untuk pergantian pipa induk, melainkan juga untuk pergantian seluruh pipa yang ada di dalam kota Sungai Penuh dan di perbatasan wilayah dengan Kabupaten Kerinci.

"Tahun 2020 kemarin sudah disetujui anggaran pergantian pipa oleh Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 8,5 Miliar, namun dikarenakan adanya refocusing akibat Pandemi Covid-19 maka dana tersebut urung dicairkan," jelas Hamdani.

Pada tahun ini, Perumda Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh kembali mengajukan anggaran tersebut. Hamdani berharap anggaran tersebut bisa dicairkan pada tahun 2022 mendatang, sehingga pergantian pipa induk bisa direalisasikan. (*/Yor)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.