38 jam Mayat Midun ditemukan mengambang 100 meter dari tempat kejadian
38 jam Mayat Midun ditemukan mengambang 100 meter dari tempat kejadian

38 jam Mayat Midun ditemukan mengambang 100 meter dari tempat kejadian

Kilasharian. Com, Sarolangun - Muhammad Midun yang hanyut terseret arus di sungai muara limun pada hari Sabtu 9/01 lalu, Setelah melakukan Pencarian  di Sungai Limun berkisar 38 jam jenazah Midun akhirnya ditemukan mengambang sekira 100 meter dari tempat tenggelamnya korban pada Sabtu sore lalu.

Setelah berjibaku petugas BPBD yang dibantu oleh Basarnas melakukan evakuasi pencaharian jenazah Midun yang hanyut terseret derasnya rus sungai muara limun di desa temenggung kecamatan Limun,  selama 38 jam petugas menyusuri aliran sungai muara limun, akhirnya Senin pagi petugas menemukan jenazah Midun sekira pukul 06.30 wib  yang mengambang diatas air sekira 100 meter dari tempat tenggelamnya Midun.

Sulitnya evakuasi pencaharian Midun disebabkan arus air yang kencang ditambah situasi air yang keruh dan banyaknya ranting kayu yang menghambat  tagboat membuat sulitnya melakukan pencaharian Midun.

"Kita emang kesulitan melakukan pencaharian lantaran derasnya aliran air serta banyaknya ranting kayu dan air yang keruh " kata Trianto 

Trianto kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sarolangun menjelaskan selama 38 jam petugas berjibaku bersama air mencari keberadaan Midun akibat hanyut, pada Sabtu, hingga petugas menyusuri aliran sungai limun siang dan malam.

"Proses pencaharian jenazah Midun sekira satu hari setengah dan kita temukan Senin pagi 100 meter dari lokasi tenggelamnya" sebut Trianto 

Hingga akhirnya dapat ditemukan 100 meter dari tempat kejadian, jenazah Midun langsung dibawa ke rumah duka dan langsung dilakukan prosesi pemakaman.

"Kita temukan pada pukul 06.30 wib Senin pagi, dan langsung kita bawa ke rumah duka untuk dilakukan proses pemakaman" jelas Trianto kaepala BPBD Sarolangun. (riy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.