Pisah Sambut Kapolres, Ketua DPRD Serahkan Cendramata Kain Batik Sungai Penuh
Pisah Sambut Kapolres, Ketua DPRD Serahkan Cendramata Kain Batik Sungai Penuh

Pisah Sambut Kapolres, Ketua DPRD Serahkan Cendramata Kain Batik Sungai Penuh

 

Kilasharian. Com,  Sungai Penuh - Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Menghadiri acara pisah sambut kapolres kerinci dari AKBP. Agung Wahyu Nugroho, S.I.K., M.H.  kepada AKBP. Patria Yuda Rahadian, S.I.K., M.I.K

Acara berlangsung dengan hikmat dan dilakukan penyerahan cendramata oleh seluruh unsur forkompimda kepada AKBP. Agung Wahyu Nugroho yang merupakan Kapolres Kerinci sebelumnya dan saat ini telah menjabat sebagai Wadir di Polda Jambi.

Dalam acara tersebut, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh menyerahkan cendramata berupa kain batik Kota Sungai Penuh yang merupakan salah satu produk UMKM di Kota Sungai Penuh. Saat dimintai keterangan,H. Fajran, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh mengatakan;

"Yaa, saya menyerahkan cendramata berupa kain batik kota sungai penuh dan beberapa bingkisan khas sungai penuh lainnya. Dan  kain batik ini yang saya pilih untuk dijadikan cendramata merupakan bentuk dukungan saya terhadap UMKM Kota Sungai Penuh dalam mempromosikan produk-produk UMKM di Kota Sungai Penuh. Tentu saya berharap semoga Bapak AKBP. Agung Wahyu Nugroho menerima dengan sebang hati dan semoga beliau juga dapat mempromosikan batik sungai penuh diluar, di tempat beliau bertugas" katanya

"Saya mengucapkan terima kasih atas pengabdian Bapak. AKBP. Agung Wahyu Nugroho selama bertugas di kota sungai penuh, semoga apa yang beliau laksanakan semasa memimpin Polres Kerinci menjadi amal ibadah bagi beliau dan bermanfaat untuk masyarakat kota sungai penuh," timpalnya

Serta ucapan selamat datang kepada Kapolres baru Bapak. AKBP. Patria Yuda Rahadian di bumi sahalun suhak salatuh bdei, semoga beliau betah dan bisa membantu segala upaya dalam membangun kota sungai penuh. (*/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.