Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Fajran Hadiri Pisah Sambut Kapolres Kerinci
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Fajran Hadiri Pisah Sambut Kapolres Kerinci

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Fajran Hadiri Pisah Sambut Kapolres Kerinci

Kilasharian.Com, Sungai Penuh  - Ketua DPRD kota Sungai Penuh H. Fajran menghadiri pisah sambut Kapolres Kerinci dengan Jajaran Pemerintah dan Masyarakat Kota Sungai Penuh di Aula Kantor Walikota, Kamis (28/7).

Adapun Kapolres Kerinci sebelumnya AKBP Agung Wahyu Nugroho mendapat promosi jabatan sebagai Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Jambi. Penggantinya adalah AKBP Patria Yuda Rahadian yang sebelumnya menjabat Kapolres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan

AKBP Agung yang telah bertugas selama 1 tahun 10 bulan sebagai Kapolres Kerinci menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkot Sungai Penuh

“Banyak hal dan kenangan selama saya bertugas.Terima kasih atas dukungan dan kerjasama pemerintah dan masyarakat Kota Sungai Penuh,” ucapnya.

Sementara itu, AKBP Patria Yuda Rahadian Kapolres Kerinci yang baru menyampaikan “Terima kasih Pemkot Sungai Penuh atas sambutannya . Kita bersinergi dalam mendukung program pemerintah,” ujarnya.

Ketua DPRD, Fajran didampingi Ketua PIAD menyerahkan langsung cendramata kepada AKBP. Agung Wahyu Nugroho untuk dapat beliau kenang meski sudah tidak lagi bertugas di Sungai

“Terima Kasih Kami ucapkan kepada Bpk. AKBP Agung Wahyu Nugroho atas Pengabdiannya selama memimpin Polres Kerinci dan kami ucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada AKBP Patria Yuda Rahadian selaku Kapolres Kerinci yang baru. Sesama unsur forkompimda, tetap kita tingkatkan sinergitas dalam membangun Kota Sungai Penuh kedepan,” kata Ketua DPRD.

Turut hadir pada acara tersebut Walikota Ahmadi Zubir, Wakil Walikota Alvia Santoni, Ketua DPRD, Ketua TP-PKK, Unsur Forkopimda, Sekda Alpian, Staf Ahli, Asisten, Kepala SKPD, camat dan tokoh masyarakat. (*/Adv) 

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.