Pj Bupati Tebo H.Aspan Minta Pelaksana Proyek Jalur Dua Tebo  Lengkapi K3 dan Rambu Rambu
Pj Bupati Tebo H.Aspan Minta Pelaksana Proyek Jalur Dua Tebo  Lengkapi K3 dan Rambu Rambu

Pj Bupati Tebo H.Aspan Minta Pelaksana Proyek Jalur Dua Tebo Lengkapi K3 dan Rambu Rambu

Kilasharian.Com, Tebo Pj Bupati H. Aspan lakukan sidak pada pakerjaan peningkatan jalan jalur 2, pada KM 8 sampai KM 11 jalan lintas Bungo Tebo Kabupaten Tebo minggu (6/8), yang dikerjakan oleh PT.Antara Kontruksi, dari hasil pantauan dilapangan H.Aspan menemukan beberapa hal yang menjadi atensi dan akan ditindak lanjuti ke Pelaksana Proyek serta Dinas yang membidangi,

” Tadi yang pertama kita melihat sepintas pelaksanaan kegiatan APBN yakni, pembangunan jalan 2 jalur di Kota Tebo, nah ini nanti dalam catatan kami, akan kami sampaikan ke pelaksana kurangnya atau minimnya, rambu rambu, disitukan pekerjaan dijalan lintas sumatera yang cukup padat akan tetapi rambu rambu sangat minim sekali rawan kecelakaan ini nanti akan kami tindak lanjuti dengan himbauan melengkapi dengan rambu rambu” tegas H.Aspan.

Selain itu H Aspan juga menyinggung soal APD, ( alat pelindung diri ) ” semua kegiatan yang dipantau tadi rata rata pelaksananya belum mempunya APD terutama PT Antara Kontruksi yang sedang mengerjakan jalan jalur kota Tebo,sementara ini wajib untuk menjaga para pekerja dari kecelakan, nanti akan kami himbau kepada direksi untuk menyampaikan kepada pelaksana semua pekerja memakai APD” tutup H.Aspan.

Akan tetapi sampai hari ini senin 7 agustus tidak terlihat penambahan rambu rambu dilokasi pekerjaan PT.Antara Kontruksi, bahkan masih terlihat adanya pekerja yang tidak memakai APD, hanya memakai rompi usang bahkan sangat tipis sekali, terjadi kemacetan di beberapa ruas titik pekerjaan tersebut dan tidak terlhat ada pekerja yang mengatur lalu lintas pada ttik tersebut.(*/dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.