penerapan New Normal,  Pemkab Kerinci Siapkan Skenario Penegakan Disiplin Masyarakat
penerapan New Normal,  Pemkab Kerinci Siapkan Skenario Penegakan Disiplin Masyarakat

penerapan New Normal, Pemkab Kerinci Siapkan Skenario Penegakan Disiplin Masyarakat

Kilasharian. Com, Kerinci - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci mengambil langkah sigap untuk mempersiapkan penerapan tatanan kehidupan baru, bahkan berbagai skenario telah dipersiapkan agar pasca diterapkannya tatanan hidup baru tidak menimbulkan lonjakan kasus positif di Kabupaten Kerinci.

Dimana skenario yang disiapkan diantaranya penegakan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, dan untuk mempersiapkan skenario penegakan disiplin masyarakat.

Bupati Kerinci Adirozal mengatakan, dalam penerapan tatanan kehidupan baru ada beberapa kebijakan yang akan dilakukan, diantaranya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan pada tanggal 13 Juni mendatang akan dilakukan percobaan penerapan disiplin masyarakat yang dipusatkan ditempat tempat keramaian salah satunya  di pasar tradisional dan objek wisata.

“ada beberapa langkah yang akan kita ambil, salah satunya memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan,” jelasnya.

Adirozal menambahkan, dalam penegakan disiplin masyarakat ini, ada sanksi sosial yang akan diberikan kepada pelanggar, salah satu opsi yang akan diterapkan yakni bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diminta untuk membersihkan WC umum yang berada di pasar tradisional maupun objek wisata.

“Tapi untuk penetapan sanksinya, masih akan kita bicarakan bersama Tim Gugus Tugas, yang jelas sudah banyak masukan-masukan yang disampaikan oleh Forkopimda dalam rapat tadi, dan nanti akan kita putuskan sanksi apa yang pas untuk kita terapkan,” tutupnya. (*/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.