Kilasharian.Com, Jambi - Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi guna memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bisa lebih fokus pada suatu bidang agar kinerja dalam mengaplikasikan kepada masyarakat lebih meningkat lagi. Hal tersebut dikemukakan Al Haris pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2023 dan Persetujuan Dewan terhadap 5 Ranperda Provinsi Jambi Mantap Expo 2023, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Rabu (04/01/2023) malam.
5 Ranperda tersebut adalah Ranperda Pemberian Insentif dan
Kemudahan Investasi, Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan, Ranperda Kerja sama
Daerah, Ranperda Pertumbuhan Ekonomi Hijau, dan Ranperda Perubahan atas
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian
dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi.
Al Haris mengatakan, pengajuan Ranperda
merupakan tahapan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab
selaku lembaga penyelenggara negara di daerah untuk melaksanakan fungsi dan
kewenangan Pemerintahan Daerah, dimana Ranperda menjadi salah satu sebagai
landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan.
“Kami mengharapkan dengan adanya
Ranperda ini dapat dijabarkan dengan baik oleh seluruh elemen, baik itu
pemerintah maupun masyarakat selaku objek yang dilayani. Organisasi
Perangkat Daerah harus dapat menjabarkan selaku pelayan masyarakat dan abdi
masyarakat agar kesejahteraan bisa tercapai dan masyarakat bisa terbantu, dalam
upaya menyejahterakan masyarakat,” kata Al Haris.
Al Haris menjelaskan, salah satu
faktor pendorong pertumbuhan ekonomi adalah iklim investasi yang kondusif, tindakan
serta upaya untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif, melalui regulasi,
sehingga semua aspek yang dibutuhkan dalam menumbuhkan iklim investasi dapat
terakomodir, seimbang dan selaras.
“Kehadiran regulasi seperti
Peraturan Daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi akan
memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik modal dalam menanamkan modal
serta menjalankan usahanya di Provinsi Jambi,” jelas Al Haris.
Al Haris menuturkan, berdasarkan
pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergi dan
saling menguntungkan, keberadaan kerja sama, baik antar daerah maupun dengan
pihak lain menempati posisi sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
“Perda tentang kerja sama daerah, dengan harapan akan tumbuh prakarsa dan peran
aktif pemerintah daerah, masyarakat, maupun swasta dalam membangun daerah,”
tutur Al Haris.
Lebih lanjut Al Haris mengungkapkan,
pembangunan daerah tidak terlepas dari pemajuan dan pelestarian budaya daerah.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian
dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi sangat perlu dengan maksud untuk
menyempurnakan poin-poin pasal dan memastikan Pelestarian dan Pengembang Budaya
Melayu Jambi telah memenuhi objek-objek pemajuan kebudayaan.
“Kami mengucapkan terima kasih
kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi atas kerja samanya dalam mencurahkan
energi dan pikiran bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga
terwujudnya Ranperda ini, untuk itu bersama kita tetap bergandengan tangan,
bahu membahu, membangun negeri, Provinsi Jambi yang kita cintai ini. Mari kita
bekerja dengan ikhlas dan cerdas, dengan kebulatan tekad untuk membawa
masyarakat Provinsi Jambi menjadi masyarakat yang sejahtera dibawah Ridho Allah
Subhanahu Wa Ta’ala,” ungkap Al Haris (Adv/Riko)