Dishub Provinsi Jambi akan Undang BWSS Bahas  Angkutan Batu Bara Jalur Sungai
Dishub Provinsi Jambi akan Undang BWSS Bahas  Angkutan Batu Bara Jalur Sungai

Dishub Provinsi Jambi akan Undang BWSS Bahas Angkutan Batu Bara Jalur Sungai

Kilasharian.Com, Jambi  - Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dalam waktu dekat akan mengundang BWSS untuk bahas wacana jalur sungai sebagai alternatif jalur angkutan batu bara. Hal tersebut untuk menanggapi pernyataan pihak BWSS yang menyebutkan belum ada koordinasi dari pihak Pemrov terkait wacana jalur sungai tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi itu juga membenarkan perihal belum adanya koordinasi dengan pihak BWSS, dan mengatakan bahwa rencana jalur sungai tersebut masih rapat awal sehingga belum melibatkan pihak BWSS.

“Jika kajian feasibility study (FS) (nanti,red) terbit, mungkin pembahasan teknisnya itu pasti dari BWSS ya, memang ada tahapannya, bukan kita tidak berkoordinasi tapi waktunya saja yang belum tepat,” tutur Ismed, pada Rabu (26/10/2022).

Selanjutnya, Ismed mengungkapkan bahwa apabila sudah saatnya melibatkan pihak BWSS terkait wacana jalur sungai tersebut, pihak Pemprov pasti akan mengirimkan undangan kepada BWSS.

“Nanti kalau ada pertemuan team worknya, dari pihak BWSS, pemprov akan undang, nanti sudah masuk waktunya untuk dilibatkan nanti pasti akan diundang, termasuk peninjauan,” tuturnya.

Sebelumnya pihak BWSS mengaku mendukung wacana tersebut, namun pihak BWSS mengatakan pengerukan Sungai Batanghari merupakan kewenangan Kementerian PUPR melalui BWSS, dan menyebut bahwa pelaksanaan pengerukan itu membutuhkan waktu 5 tahun lebih.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ismed mengatakan bahwa pernyataan itu sah-sah saja terlebih kalau memang ada dasar hukumnya.

“Nanti semuanya tergantung kesepakatan bersama unsur-unsur terkait, pemprov, investor dan instansi vertikal seperti BWSS itu. Tentunya nanti ada kebijakan-kebijakan terkait percepatan izin yang didorong kementerian perhubungan karena ini sifatnya mendesak. Kalau menurutnya lebih 5 tahun, mungkin kalau memang ada dasar hukumnya bisa-bisa saja,” ucap Ismed.(dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.