Raih WTP ke 8, Ketua DPRD Fajran Beri Apresiasi Ke Wako AJB dan Pemkot Sungai Penuh
Raih WTP ke 8, Ketua DPRD Fajran Beri Apresiasi Ke Wako AJB dan Pemkot Sungai Penuh

Raih WTP ke 8, Ketua DPRD Fajran Beri Apresiasi Ke Wako AJB dan Pemkot Sungai Penuh

Kilasharian.Com, Sungai PenuhKetua DPRD Kota Sungai Penuh dampingi Walikota Asafri Jaya Bakri (AJB) menerima penghargaan pengelolaan keuangan daerah dari BPK-RI perwakilan Provinsi Jambi dengan predikat opini Wajar Tampa Pengecuali (WTP), Jum’at (07/05/2021).

Penyerahannya dilangsung secara virtual dan diterima Wako AJB serta dilihadiri Wawako Zulhelmi, Ketua DPRD Fajran, Sekda Alpian, Para Asisten serta sejumlah kepala SKPD lingkup Pemkot Sungai Penuh.

Wako AJB, menyampaikan apresiasi kepada tim BPK RI perwakilan provinsi Jambi yang telah bekerja keras secara professional, kendatipun ditengah Pandemi Covid-19.

Dikatakannya, jajaran Pemkot Sungai Penuh terus berupaya melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan yang ada, demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

“Harapan kami, meskipun masih terdapat kelemahan dan kekurangan dalam pengelolaan keuangan , upaya-upaya pembenahan yang telah kami lakukan beserta jajaran dan tekad pemkot Sungai penuh untuk menyajikan suatu laporan keuangan pemerintah daerah yang akuntabel, kiranya dapat diapresiasi oleh BPK RI, sehingga penilaian dan opini yang diberikan adalah merupakan yang terbaik,” paparnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, H Fajran menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Walikota beserta seluruh jajaran Pemkot Sungai Penuh yang telah bekerja dengan baik, sehingga bisa mempertahankan opini WTP secara berturut-turut.

“Pencapaian WTP ini diharapkan dapat terus dipertahankan dimasa mendatang sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Fajran.(*/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.