Kilasharian.Com, Sungai Penuh – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Senin (8/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Alfin didampingi Sekretaris Daerah Alpian, para Asisten Sekretariat Daerah, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Rapat yang dipimpin Komisi II DPR RI itu membahas sejumlah isu penting dalam pengelolaan aparatur sipil negara, khususnya terkait kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan PPPK penuh waktu, penanganan tenaga non-ASN atau honorer, serta usulan relaksasi belanja pegawai daerah yang melebihi batas 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Dalam Negeri, gubernur, bupati, wali kota, serta perwakilan berbagai asosiasi pemerintah daerah, seperti Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Dalam pembahasannya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat berupaya merumuskan solusi yang komprehensif terhadap penataan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. Salah satu fokus utama adalah pengaturan skema PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu yang dinilai dapat menjadi jalan tengah dalam memberikan kepastian status bagi tenaga honorer, sekaligus mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Wali Kota Alfin menyampaikan apresiasinya atas perhatian pemerintah pusat dan DPR RI terhadap persoalan kepegawaian yang selama ini menjadi tantangan bagi banyak daerah. Menurutnya, pembahasan tersebut merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem kepegawaian yang lebih tertata, profesional, dan berkeadilan.
“Pemerintah Kota Sungai Penuh menyambut baik upaya Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri dalam mencari formulasi terbaik terkait PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Kami berharap kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat memberikan kepastian status bagi tenaga honorer, meningkatkan kesejahteraan mereka, serta tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ujar Alfin.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang mampu menjembatani kebutuhan peningkatan pelayanan publik dengan kondisi anggaran yang tersedia. Oleh karena itu, hasil pembahasan diharapkan dapat melahirkan kebijakan yang tidak hanya memberikan kepastian bagi tenaga honorer, tetapi juga mendukung keberlangsungan pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah.
Menurut Alfin, penataan aparatur yang tepat akan berdampak positif terhadap kualitas pelayanan publik, efektivitas birokrasi, serta peningkatan kinerja pemerintahan secara keseluruhan.
Partisipasi Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam rapat tersebut menjadi wujud komitmen daerah untuk mendukung kebijakan nasional di bidang reformasi birokrasi sekaligus menyampaikan aspirasi daerah dalam proses penyusunan kebijakan. Dengan demikian, diharapkan lahir kebijakan yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
