Pemutusan Honorer Sepihak, Agustina dan Sevfiani Tuntut Keadilan
Pemutusan Honorer Sepihak, Agustina dan Sevfiani Tuntut Keadilan

Pemutusan Honorer Sepihak, Agustina dan Sevfiani Tuntut Keadilan

Kilasharian. Com, Sarolangun - Pemberhentian sepihak Pegawai honorer dalam pemerintahan kabupaten Sarolangun kembali terjadi. Tanpa diketahui penyebab dan alasan yang pasti, bahkan terdata  pegawai honorer di kecamatan limun yang di putus kontrak sepihak tersebut selama tiga bulan sejak Januari - Maret 2021 gaji kerja kerasnya mereka tidak dibayarkan.

Agustina misalnya, Pegawai honorer kecamatan limun kabupaten Sarolangun,  yang bekerja sejak 2010, dengan kinerja bagus dan mendapat penilaian kinerja 83,30 dan memenuhi syarat untuk diperpanjang, dan sevfiani teman sekantornya dengan nilai kinerja 83,10 secara sepihak di putus kontraknya tanpa sebab.

"Saya mencari keadilan, karena saya di putus kontrak tanpa sebab, bahkan surat keputusan (SK) saya dalam pemutusan kontrak tidak di berikan" jelas Agustina

" Saya menilai pemutusan kontrak ini ada unsur politis yang sengaja menyingkirkan saya, tidak hanya itu gaji saya selama tiga bulan tidak dibayarkan dengan alasan direcofusing untuk anggaran dana vaksin covid-19" timpalnya 

Sementara camat limun sibawaihi mengakui pemutusan kontrak sepihak,namun pemutusan kontrak tidak dilakukanya melainkan opd terkait yang memutuskannya.

"Camat tidak berwewenang memberhentikan pegawai dan tidak mengeluarkan surat keputusan(SK) melainkan pemutusan kontrak dilakukan opd terkait dan SK dikeluarkan opd tersebut"  jelas sibawaihi 

Selain itu soal gaji tiga bulan yang tidak dibayarkan diakui sibawaihi, dengan dalih gaji mereka telah dianggarkan, namun dalam perjalanan adanya pemutusan kontrak, maka gaji mantan pegawai honorer camat limun tersebut  di alihkan untuk recofusing anggaran dana covid-19.

"Karena SK tidak keluar dan dianggap dana nganggur, maka dilakukan recofusing, gaji mereka termasuk dilakukan recofusing untuk anggaran dana covid-19" kata sibawaihi (riy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.