Adakan Pesantren Kilat, Diknas Minta Sekolah Terapkan Protokol Kesehatan
Adakan Pesantren Kilat, Diknas Minta Sekolah Terapkan Protokol Kesehatan

Adakan Pesantren Kilat, Diknas Minta Sekolah Terapkan Protokol Kesehatan


Kilasharian. Com, Sarolangun - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun, tidak melarang sekolah melakukan kegiatan pesantren Ramadhan  untuk mendidik siswa dengan  meningkatkan ketaqwaan pada bulan suci Ramadhan 1442 hijriah.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun Helmi mengatakan, sebelumnya telah memberikan arahan dan himbauan pada setiap sekolah selama proses pembelajaran bulan suci Ramadhan, helmi memperbolehkan menyelanggarakan kegiatan pesantren Ramadhan di setiap sekolah, namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Sekolah boleh melaksanakan proses Pesantren Kilat pada bulan suci Ramadhan dengan memperketat protokol kesehatan" sebut Helmi 

Helmi berharap, seluruh sekolah berperan aktif melakukan pengawasan terhadap siswa. Menurutnya, Bulan Suci Ramadhan momen penting mengembalikan karakter anak, serta meningkatkan kwalitas iman dan keagamaan bagi siswa namun tetap memperhatikan kesehatan siswa. 

Kamis pagi (15/4/2021) Sekolah Dasar Negeri  SDN 001/VII Pasar Sarolangun Memulai proses pembelajaran pesantren Ramadhan dengan mempelajari sepenuhnya tentang keagamaan islam.

Restu Hastuti, Kepala sekolah SD N 001/VII Pasar Sarolangun menjelaskan,  pesantren kilat ini di selenggarakan Selma tiga hari dimulai sejak Kamis 15/04/2021  pesantren kilat yang di ikuti oleh siswa/siswi kelas 1, 2 dan 3. dengan sistem dibagi dua ship.

Kegiatan ini untuk mengisi waktu di bulan suci Ramadan dengan kegiatan bermanfaat. Materi yang di ajarkan tentang ke agamaan,  membacakan ayat-ayat pendek, baca doa pendek serta mempraktekkan bacaan sholat, ucap Restu Hastuti.

"Pesantren Ramadhan ini kita terapkan dengan pengawasan ketat protokol kesehatan" sebutnya 

“Dengan di selenggarakannya kegitaan pesantren kilat di masa pendemi Covid-19, pihak sekolah dan para siswa tetap mematuhi protokol kesahatan,” sampainya. (riy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.