Wako AJB Tuntaskan Persoalan Aset dari Pemkab Kerinci Ditengah Pandemi Covid-19
Wako AJB Tuntaskan Persoalan Aset dari Pemkab Kerinci Ditengah Pandemi Covid-19

Wako AJB Tuntaskan Persoalan Aset dari Pemkab Kerinci Ditengah Pandemi Covid-19

JAKARTA Ditengah Pandemi Covid-19 saat ini Persoalan aset Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci tuntas.

Walikota Asafri Jaya Bakri (AJB) bersama wakil Walikota, H.Zulhelmi, akhirnya sukses menuntaskan perjuangan panjang menyelesaikan polemik Aset di penghujung masa jabatan mereka.

Hal ini menyusul ditandatanganinya berita acara serah terima aset dari Kabupaten Kerinci kepada Pemkot Sungai Penuh oleh Wako AJB dan Bupati Adirozal dengan difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (15/4).

Penandatangan berita acara tersebut disaksikan langsung, Deputi bidang koordinasi dan supervisi KPK, Herry Muryanto, Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Kemendagri, Drs Maddaremmeng, M.Si serta pihak Pemerintah Provinsi Jambi.

Berita acara serah terima aset tersebut memuat beberapa poin penting antara lain : Pemkab Kerinci akan menyerahkan Aset tahap ke empat sebagaimana tercantum dalam laporan hasil verifikasi inspektorat nomor : LAP.700/305/ITPROV.1/ VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020.

Selanjutnya, Aset yang diserahkan Pemkab Kerinci itu menjadi hak dan tanggungjawab Pemkot Sungai Penuh sejak ditandatanganinya berita acara serah terima aset.

Selanjutnya, Pemkot Sungai penuh meminjampakaikan aset yang dibutuhkan Pemkab Kerinci

“Alhamdulillah, tindak lanjut secara resmi telah di fasilitasi oleh KPK RI dan telah ditanda tangani di depan Deputi bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI.
Terima Kasih yang sebesarnya kepada Kemendagri dan KPK RI yg telah serius memfasilitasi ini. Eksekusi secara umum telah selesai, eksekusi secara rinci akan dilaksanakan paling lambat 21 Juni 2021, mudah mudahan berjalan dengan lancar,” kata Wako AJB.

Penandatanganan berita acara serah terima aset turut dihadiri, Wawako H.Zulhelmi, Sekda Kabupaten Kerinci dan seluruh SKPD terkait. (*/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.