Enam Orang Pelangsir Minyak  Hasil ilegal Driling  Ditangkap Polisi
Enam Orang Pelangsir Minyak  Hasil ilegal Driling  Ditangkap Polisi

Enam Orang Pelangsir Minyak Hasil ilegal Driling Ditangkap Polisi

Kilasharian. Com,  Sarolangun - Kepolisian Polres Sarolangun Berhasil Menangkap Enam (6) Pelaku pelangsir minyak hasil Illegal Drilling. Polisi mengamankan bahan Bakar Minyak Mentah tanpa Izin sebanyak 16 ton yang berasal dari lubuk napal kecamatan pauh.


Enam Pelaku tersebut atas nama Syamsul Badrun (40) Warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Mirsa Arahman (30) warga Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Nutari Ifran Nullahki (27) warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Muara Rupit, Heri Effery (25) warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Muara Rupit, Satriadi (35) warga Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, dan M Abdul Khadir Jailani (22) warga Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono mengatakan sudah melakukan penangkapan sebanyak dua kali pada tanggal 15 - 16 Januari 2021 di Jalan Lintas Sumatera didepan asrama Polisi Sarolangun, Kecamatan Pelawan dan di Depan BWP Meruap Jalan lintas Tembesi-Sarolangun Dusun Pulau Pinang, Kecamatan Sarolangun. 

"Dari penangkapan tersebut terdapat 6 pelaku Illegal Drilling yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak mentah tanpa izin menggunakan Lima Kendaraan Mobil Pick Up berukuran Kecil dan Mobil truk toyota dyna 130 ht yang  bermuatan minyak mentah , "Jelasnya.

Setiap mobil Pick Up membawa dua Tanki dan masing masing tangki bermuatan 1 ton minyak,sementara mobil truk Toyota Dina membawa 6 Tanki. Dan bila dikalkulasikan semua muatan sebanyak 16 ton minyak mentah hasil illegal drilling di kecamatan pauh.
" Minyak tersebut akan dibawa ke Musi Rawas Sumatera Selatan dan diedarkan disana" jelas Kapolres 

Sambungnya" pelaku pelangsir membeli dari tukang ojek dengan mengumpulkan dan melangsir secara bertahap hingga bermuatan penuh dalam Tanki" 

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 52 UU RI No.22 tahun 2001 tentang migas JO Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 53 hurup b, d UU RI No.22 tahun 2001 tentang migas atau pasal 480 ayat (1) KUHP dengan Hukuman 6 Tahun Maxsimal atau Denda Sebesar Rp 60 Milyar, "Ungkapnya. (riy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.