Lestarikan Alam, Kapolres Sarolangun Tanam Pohon di Lokasi Hutan Adat
Lestarikan Alam, Kapolres Sarolangun Tanam Pohon di Lokasi Hutan Adat

Lestarikan Alam, Kapolres Sarolangun Tanam Pohon di Lokasi Hutan Adat

Kilasharian. Com, Sarolangun - Kapolres sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono beserta jajaran perangkat desa dan adat, dan instansi pemerintahan kabupaten Sarolangun 28/01/21 melakukan penanaman Pohon di Hutan Adat Desa Temenggung kecamatan limun.

Hal ini dimaksudkan agar hutan terus terjaga dan tidak punah dikemudian hari. Penanaman pohon di hutan Adat Desa Temenggung bertemakan Peran dan Dukungan para pihak Dalam Menjaga dan Melestarikan Hutan Adat di Desa Temengggung Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun.

Hutan adat ini akan menjadi Warisan mata air bagi anak cucu dikemudian hari dan jangan wariskan air mata untuk mereka dengan pengrusakan hutan. Aktifitas penambangan emas tanpa izin maupun illegal logging yang merajalela setiap saat sehingga warisan kelestarian alam tidak dapat dirasakan oleh regenerasi berikutnya. 

Kegiatan tersebut yang diselenggarakan pemerintah desa, lembaga Adat dan Masyarakat Desa Temenggung bertujuan melestarikan hutan adat dan menghentikan aktifitas PETI demi terjaganya kelestarian alam untuk masa depan.  

"Ini merupakan suatu gebrakan positif dalam menjaga kelestarian alam dan hutan adat di desa temenggung,kita harap terus terjaga dengan baik" kata Kapolres Sarolangun 

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono menjelaskan kelestarian Hutan merupakan tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian hutan yg ada di Desa Temenggung dan Desa lainnya di Kabupaten Sarolangun, ini bagian kecil dari upaya  memberikan peninggalan untuk regenerasi kedepanya.

"Merupakan tanggung jawab kita bersama menjaga dan melestarikan hutan ini dan semua di kabupaten Sarolangun " jelas Kapolres saat penyampaiannya 

Penanaman Pohon Selain Kapolres Sarolangun terlihat Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0240/ Sarko dan instansi Pemkab Sarolangun dan Kecamatan Limun di lokasi Hutan adat Desa Temenggung.

Hutan ini disebut juga hutan larangan atau Hutan Adat  bagi masyarakat Desa Temenggung yang telah di Apresiasi melalui Surat Keputusan Hutan Adat Nomor 774 Tahun 2018 di Desa Temenggung, serta telah menerima surat keputusan (SK)  oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang memiliki luas berkisar 115 hektar hutan yang dimiliki desa setempat. (riy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.