Januari 2021, Polres Sarolangun akan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Diatas Rp 1 M
Januari 2021, Polres Sarolangun akan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Diatas Rp 1 M

Januari 2021, Polres Sarolangun akan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Diatas Rp 1 M

Kilasharian. Com, Sarolangun - Memasuki awal tahun 2021 akan digegerkan dengan temuan kasus korupsi yang bersumber dari APBD maupun APBN. Polres Sarolangun telah mengantongi pelaku dan telah mengumpulkan bukti bukti kejahatan tindak pidana korupsi yang bernilai diatas Rp 1 milyar.

AKP Bagus Faria kasat Reskrim polres Sarolangun dapat memastikan di tahun 2021  telah mengumpulkan semua bukti serta siapa yang akan menjadi target pelaku korupsi,  Bagus  memastikan jumlah tindakan pidana korupsi disarolangun diatas 1 milyar rupiah.

"Ini sudah kita sampaikan kepada Kapolres, ditahun 2021 kita pastikan sudah ada target pelaku tindak pidana korupsi diatas 1 milyar" Sebut kasat Reskrim dalam press rilisnya Senin siang 28/12-20

Dalam penyelidikan kasus korupsi tidaklah mudah dan membutuhkan waktu cukup lama, sehingga memasuki awal Januari 2021 polres Sarolangun segera bekerja dan bertindak.

"Kita tunggu actionnya Januari 2021 kita actionya, karena kita butuh waktu penyidikan dan penyelidikan" sambungnya

Sementara Dalam proses penyelidikan sejumah perkara terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tim Tipikor Polres Sarolangun sepanjang tahun 2020,  mencuat sebesar Rp 753 juta lebih nilai kerugian negara yang sudah dikembalikan ke kas negara.

Hal ini dikatakan  Kasat Reskrim, AKP Bagus Faria pada konferensi pers Senin (28/12), siang. 

Menurut Kasat Reskrim, kerugian negara yang dikembalikan ke kas negara tersebut mengacu pada hasil audit yang dilakukan oleh auditor, yakni BPK RI dan BPKP Provinsi Jambi.

"Ini bagian dari proses penyelidikan dari kawan-kawan di tim Tipikor Reserse, baik itu dari perkara dana desa, P2DK dan lainnya,"ujarnya. (riy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.