2021 polres Sarolangun tekan aksi premanisme
2021 polres Sarolangun tekan aksi premanisme

2021 polres Sarolangun tekan aksi premanisme

Kilasharian. Com, Sarolangun -  Aksi premanisme yang dianggap masih saja terjadi di kabupaten Sarolangun dengan meminta sejumlah uang pada perusahaan, Kapolres Sarolangun akan menjadikan atensi dalam pemberantasan aksi premanisme tersebut.

Aksi premanisme dikabupaten Sarolangun yang berlangsung lama bertahun tahun namun tidak tersentuh oleh hukum, Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono menjelaskan, aksi sekelompok yang mengaku bagian dari masyarakat yang meminta kompensasi pada sebuah perusahaan dianggap sebagai aksi premanisme, hal ini terjadi tidak sebentar, bahkan telah terjadi berpuluh tahun.

"Terdapat sekelompok yang mengaku sebagai warga untuk meminta kompensasi, apakah ini bukan aksi premanisme" jelas Kapolres 

AKBP Sugeng Wahyudiono Kapolres Sarolangun menegaskan memasuki tahun 2021 kepolisian resort Sarolangun akan menjadikan atensi penegakan hukum dan menekan perlakuan premanisme, menurutnya siapapun pelaku premanisme akan di lakukan tindakan tegas.

"Saya akan tekan di tahun 2021 siapa saja pelaku aksi premanisme, ini bertahun terjadi" kata nya dalam rilies akhir tahun di ruang aula polres sarolangun

Sebelumnya Kapolres menyinggung aksi warga 10 desa dalam tiga kecamatan yang melakukan kompensasi pada sub kontraktor petro cina dalam mengangkut minyak mentah yang berada di desa Teluk Rendah kecamatan cermin nan gedang (CNG) sebagai aksi premanisme sementara warga Desa Teluk Rendah sebelumnya menolak disebut aksi premanisme, mereka hanya menuntut hasil kesepakatan yang diingkari sub kontraktor PT Multi Persada Service, dalam perjanjian yang tidak mengikat perusahaan, melainkan PT MPS menginginkan dan menyanggupinya. 

" Kita tidak terima dibilang aksi premanisme, kita hanya merasa dizolimi dan PT MPS ingkar janji dari kesepakatan" sebut misi beberapa hari lalu. (riy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.