DPRD Sungai Penuh Hearing Aliansi Mahasiswa Kerinci Perantauan se-Indonesia
DPRD Sungai Penuh Hearing Aliansi Mahasiswa Kerinci Perantauan se-Indonesia

DPRD Sungai Penuh Hearing Aliansi Mahasiswa Kerinci Perantauan se-Indonesia

 

Kilasharian. Com, Sungai Penuh - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Sungai Penuh menerima rombongan Aliansi Mahasiswa Kerinci Perantauan se-Indonesia, dalam rangka hearing tentang peran mahasiswa perantau dalam pembangunan daerah, Jum’at (13/11).

Hearing tersebut dipimpin dan dihadiri langsung oleh Ketua DPRD H. Fajran didampingi Ketua Komisi I DPRD Mulyadi Yacoub dan Anggota Komisi 2 Arif Al Malik. Sedangkan dari aliansi mahasiswa dihadiri oleh IMSAK Sumsel, IMK Bandung, IMK Unand, IMK Riau, IMKS UNP, HMK Malang, HIMKAS dan Mahasiswa Aceh.

Pada kesempatan itu, hearing antara DPRD bersama dengan aliansi mahasiswa Kerinci perantauan adalah untuk membahas tentang bantuan atau Beasiswa dan asrama atau mess untuk mahasiswa-mahasiswi di perantauan se-Indonesia yang tidak pernah terelisiasikan oleh pemerintah daerah kota Sungai Penuh dikarenakan mereka tidak pernah dilirik oleh Pemda kota Sungai Penuh padahal mereka berprestasi baik di tingkat Nasional maupun kancah Internasional.

Oleh karenanya, mereka mengadu ke DPRD Kota Sungai Penuh untuk mencari jalan penyelesaian masalah tersebut sehingga mahsiswa perantau bisa dilirik oleh Pemda Sungai Penuh.

Ketua DPRD kota Sungai Penuh, H Fajran mengatakan, hasil dari hearing tersebut akan segera ditindak lanjuti lebih serius dengan masalah Beasiswa dan asrama baik permanen atau sewa. Dengan mengagendakan kembali hearing dan akan menghadirkan dinas terkait.

“Nantinya dana ini akan termasuk ke anggaran dana hibah,” ungkapnya.

Hearing bersama DPRD kota Sungai Penuh di aula ruang sidang diakhiri dengan penandatanganan petisi perwakilan dari aliansi mahasiswa dan ditandatangai oleh ketua DPRD kota Sungai Penuh. (*/Adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.