Ketua DPRD Sungai Penuh Minta Paslon Terapkan Protokol Kesehatan saat Kampanye
Ketua DPRD Sungai Penuh Minta Paslon Terapkan Protokol Kesehatan saat Kampanye

Ketua DPRD Sungai Penuh Minta Paslon Terapkan Protokol Kesehatan saat Kampanye

Kilasharian. Com, Sungai Penuh Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah dimulai pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, H. Fajran meminta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota serta masyarakat, untuk senantiasa disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19. “Kami meminta kepada paslon dan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, agar nantinya pilkada kita tahun ini tidak tercoreng dengan adanya klaster baru penyebaran Covid-19 di Pilkada 2020,” ucap H. Fajran, Rabu (30/9).

Ditambahkannya, aturan untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 telah ditentukan penyelenggara terutama dalam tahapan kampanye, dimana dalam tahapan kampanye para pasangan calon hanya boleh menghadirkan peserta kampanye 50 orang untuk kampanye di ruang tertutup dan 100 orang untuk ruang terbuka.

“Dalam melaksanakan kampanye, baik itu dengan metode tatap muka, rapat umum maupun saat pembagian bahan kampanye, kedua paslon harus menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.

Menurutnya apabila melanggar protokol kesehatan tentunya akan memberikan efek negatif dalam proses kampanye, terlebih lagi para peserta kampanye tidak diketahui apakah ada yang terinfeksi atau tidak. Sebab para peserta kampanye tidak di lakukan Rapid tes sehingga di khawatirkan ada yang terpapar covid-19, terutama orang tanpa gejala.

“Terlebih lagi pasangan calon yang berkampanye dari satu tempat ke tempat yang lain hal itu tentu perlu penerapan protokol kesehatan yang maksimal, dan kita juga meminta terhadap pemerintah Kota Sungai Penuh untuk memaksimalkan penerapan protokol kesehatan terutama gugus tugas penaganan Covid 19 di Kota Sungai Penuh,” tutupnya. (adv/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.