Bupati Kerinci Adirozal Buka Penyuluhan dan Sosialisasi PTSL Tahun 2020
Bupati Kerinci Adirozal Buka Penyuluhan dan Sosialisasi PTSL Tahun 2020

Bupati Kerinci Adirozal Buka Penyuluhan dan Sosialisasi PTSL Tahun 2020

Kilasharian. Com, Kerinci  -  Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kerinci pada Rabu (11/03/2020), gelar sosialiasi atau penyuluhan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci.
Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi dalam rangka PTSL tahun 2020 di buka langsung oleh Bupati Kerinci, Adirozal, di 4 Desa Koto Majidin, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci.
Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi PTSL di ikuti seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Kerinci dalam rangka mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan amanat UU No 5 tahun 1960 pasal 19 ayat (1).
Bupati Kerinci, Adirozal, dalam sambutannya mengatakan, tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga yang seringkali menimbulkan masalah baik sekarang maupun yang akan datang bagi pemiliknya.
Karena itu menurut Bupati, agar tidak terjadi masalah seharusnya dapat di kelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi dan ini sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah yang berkekuatan hukum.
Lebih lanjut dikatakan orang nomor Satu di Kabupaten Kerinci ini, dengan penyuluhan dan sosialisasi ini diharapkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat dalam proses pengurusan pendaftaran tanah, sehingga masyarakat dapat melaksanakan pendaftaran tanah untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas hak-haknya.
“ Program ini juga bisa berdampak positif bagi kehidupan sosial di masyarakat, karena tidak sedikit berita yang beredar tentang konflik sosial yang berawal dari sengketa masalah tanah. Semoga dengan program PTSL ini, permasalahan yang sering dipicu dari sengketa lahan/tanah tidak akan terjadi lagi,” harap Bupati.
Bupati Kerinci dua periode ini juga mengingatkan kepada kepala desa untuk tidak memungut biaya di atas ketentuan yang ada. “Apabila terjadi, tanggung resiko sendiri,” ujar bupati.
Ditambahkannya, ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang mengatur tentang biaya tersebut, untuk menyeragamkan biaya persiapan pembuatan sertifikat, sementara memang ada sejumlah biaya yang diminta dan jumlahnya tidak begitu besar.
“Biaya penyuluhan, pengumpulan data fisik, data yuridis, pendaftaran, dan penerbitan sertifikat menjadi tanggungan pemerintah. Sedangkan biaya administrasi (materai, salinan, patok/pilar) ditanggung oleh pemilik lahan,” terangnya.
Selain itu dengan terselenggaran penyuluhan dan sosialisasi PTSL, Bupati menyampaikan apresiasi apa yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kerinci, karena ini akan sangat membantu Pemerintah Daerah dalam hal memberikan pengetahuan akan pentingnya sebuah legalitas untuk tanah kepada masyarakat di Bumi Sekepal Tanah Surga.
“Selain itu, tentunya ini akan memberikan multiefek terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat utamanya dalam mendukung pencapai visi dan misi Kabupaten Kerinci yang lebih baik dan berkeadilan,” tandas Bupati.(dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.