Kilasharian.Com, Sungai Penuh, — Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jambi. Dalam kegiatan penyerahan Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jambi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sungai Penuh berhasil meraih predikat penerima sertifikat KIK terbanyak se-Provinsi Jambi.
Prestasi ini diraih berkat komitmen kuat Pemerintah Kota
Sungai Penuh dalam melestarikan, melindungi, dan mengembangkan kekayaan budaya
daerah sebagai warisan tak benda masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh.
Dalam acara tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota
Sungai Penuh menerima sertifikat KIK pada dua kategori utama, yaitu Ekspresi
Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, dengan rincian sebagai berikut:
Kategori Ekspresi Budaya Tradisional
- Aksara
Incung — sistem tulisan kuno khas Kerinci yang menjadi identitas literasi
tradisional masyarakat Sungai Penuh.
- Gong
Buleuh — alat musik tradisional yang digunakan dalam berbagai upacara adat
dan kegiatan kebudayaan masyarakat.
- Kuluk
Cincin — busana adat khas yang sarat makna simbolik dan nilai estetika
tinggi.
- Tari
Rangguk Kumun — tari tradisional yang menggambarkan semangat gotong
royong, kebersamaan, dan kekuatan sosial budaya masyarakat Kumun.
- Tari
Iyo Iyo Sungai Penuh — tarian khas yang menjadi bagian penting dari
prosesi adat dan perayaan budaya di wilayah Sungai Penuh.
Kategori Pengetahuan Tradisional
- Lapik
Koto Dian — kerajinan tradisional dengan filosofi mendalam yang
merepresentasikan nilai-nilai kebersamaan dan kehormatan dalam kehidupan
masyarakat adat.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sungai Penuh,
Boby Arisandi menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pencapaian ini.
“Penghargaan ini merupakan hasil
kerja keras seluruh elemen masyarakat, para budayawan, pelaku seni, dan
pemerintah daerah yang terus berupaya menjaga warisan budaya kita agar tetap
lestari dan diakui secara nasional. Pencatatan KIK bukan hanya bentuk pengakuan
hukum, tetapi juga langkah nyata dalam melindungi kekayaan budaya dari klaim
pihak lain,” ujar beliau.