Harapan itu disampaikannya dalam rapat Sinergi Bangsa Untuk Reforma Agaria di Danau Bata, Desa Tangkit, Senin (22/4/2024) kemarin.
Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, mengatakan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus berupaya melakukan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan, penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, mulai dari perkotaan hingga perdesaan melalui ReformaAgraria.
Lebih lanjut Bachyuni mengatakan, Reforma Agraria merupakan kebijakan nasional yang bersifat strategis yang berkontribusi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Reforma Agraria merupakan Nawacita ke-5 yaitu, Program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera dengan mendorong landreform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar" dan telah menjadi Program Prioritas Nasional sesuai dengan amanat RPJMN 2015-2019 yang dilanjutkan pada RPJMN 2020-2024," sebutnya.
Dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria memiliki banyak tantangan baik dari penyediaan TORA, maupun dalam hal pelaksanaan Reforma Agraria itusendiri. Atas hal itulah dianggap perlu melakukan percepatan Reforma Agraria dengan menerbitkan peraturan yang baru tentang Reforma Agraria, yaitu Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Reforma, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus berupaya melakukan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan, penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, mulai dari perkotaan hingga perdesaan melalui Reforma Agraria.
"Atas hal itu, dianggap perlu melakukan percepatan Reforma Agraria dengan menerbitkan peraturan yang baru tentang Reforma Agraria, yaitu Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang Agraria dapat ditempuh melalui strategi sebagai berikut.
Penguatan aturan hukum Reforma Agraria, Optimalisasi Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan (PHK), Gerakan Sinergi Reforma Agraria, Penyelenggaraan Reforma Agraria Summit Tahun 2024.
Gerakan Sinergi Reforma Agraria bertujuan untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 yaitu menarasikan Reforma Agraria secara utuh dan menampilkan hasil kerja Bersama Penataan Aset dan Penataan Akses di seluruh Indonesia.
Tahun 2024 di Kabupaten Muaro Jambi merupakan Tahun ke-6 terlaksananya Reforma Agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Muaro Jambi.
Selama ini telah tercipta sinergisitas antara Kementerian ATR/BPN yang diwakilkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi dalam menyukseskan penyelenggaraan Reforma Agraria di Kabupaten Muaro. Ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Pakai kepada Kepala Desa Tangkit, Supadi dan dilanjutkan dengan penebaran benih ikan di Danau Bata. (*/Seyfiea)