Jelang Pemilu 2024, PPK Bangko Barat Kerja sama dengan Dupcapil, Lakukan perekaman e-KTP
Jelang Pemilu 2024, PPK Bangko Barat Kerja sama dengan Dupcapil, Lakukan perekaman e-KTP

Jelang Pemilu 2024, PPK Bangko Barat Kerja sama dengan Dupcapil, Lakukan perekaman e-KTP

Kilasharian. Com, Bangko, Dalam rangka mensukseskan pemilu 14 Februari 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bangko Barat, bersama dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Merangin melakukan perekaman e-KTP yang bertempat di Aula serba guna desa Pulau Rengas Ulu.

Ratusan warga  dari berbagai desa di kecamatan Bangko barat yang belum mempunyai e-KTP datang untuk melakukan perekaman e-KTP, bahkan bagi lansia dan penderita disabilitas juga di fasilitasi oleh panitia pemungutan suara(PPS) untuk datang ke lokasi perekaman.

"Banyak pemilih pemula dan warga lainnya yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk itu sesuai dengan instruksi KPU kabupaten Merangin, kami mengajukan surat ke kecamatan agar menyurati pihak Dupcapil agar turun langsung ke lapangan untuk melakukan perekaman e-KTP, Alhamdulillah, Selasa ini pihak Dupcapil datang dan melakukan perekaman e-KTP di kecamatan Bangko Barat" ungkap Lori ketua PPK Bangko barat"

"Kami melalui PPS Juga memfasilitasi untuk antar jemput, bagi para lansia atau penderita disabilitas yang tidak bisa datang ke lokasi perekaman, agar mereka yang belum mempunyai e-KTP dapat melakukan perekaman" lanjut Lori.

Dengan di lakukan Kerja sama perekaman e-KTP mudah mudahan pada pemilu 2024 mendatang, semua warga yang mempunyai hak pilih, sudah mempunyai e-KTP,khususnya untuk warga kecamatan Bangko Barat.

" Dengan adanya perekaman e-KTP yang turun langsung ke tengah masyarakat ini, bisa ikut membantu mensukseskan pemilu 2014 mendatang" tutup Lori.

Dalam kegiatan ini pihak Dupcapil dengan program pelayanan jemput bola juga melayani perekaman dan percetakan e-KTP,  Pembuatan KK, Pembuatan Akte Kelahiran, Dan Cetak Kartu Indentitas Anak.

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.