Pj Bupati Merangin H Mukti Paparkan RDTR Merangin di Lima PKL
Pj Bupati Merangin H Mukti Paparkan RDTR Merangin di Lima PKL

Pj Bupati Merangin H Mukti Paparkan RDTR Merangin di Lima PKL

Kilasharian.Com, Merangin  - Penjabat (Pj) Bupati Merangin H Mukti memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kabupaten Merangin, di lima Pusat Kegiatan Lingkungan (PKL) ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (14/11).

 

Hadir menyimak paparan H Mukti, Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gibriel Triwibawa dan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Drs Pelopor, M. Eng. Sc.

 

Sedangkan empat bupati yang menyaksikan, Bupati Demak, Bupati Padang Pariaman, Bupati Aceh Besar dan Bupati Muara Enim serta para Ketua DPRD-nya yang juga ikut memaparkan PKL di daerahnya masing-masing.

 

Kelima PKL tersebut dijelaskan H Mukti pada Rapat Lintas Sektoral RDTR di Ballroom Millennium Hotel Sirih Jakarta itu, PKL Perkotaan Bangko (Perbup No 95 tahun 2022).

 

‘’Selain perkotaan Bangko, juga ada PKL Perkotaan Sungai Manau, PKL Perkotaan Pamenang, PKL Perkotaan Rantau Panjang Kecamatan Tabir dan PKL Perkotaan Lembah Masurai,’’ujar Pj Bupati Merangin.

 

Penyusunan RDTR jelas H Mukti, merupakan amanah dari Peratuan Pemerintah No 21 tahun 2021 tentang Penataan Ruang dan menurut Perda RTRW Kabupaten Merangin No 04 tahun 2014 terdapat lima PKL.

 

Diakui Pj bupati, dalam penyusunan RDTR WP Sungai Manau terdapat isu strategis pengembangan kawasan yaitu, Goa Tiangko yang berupakah salah satu geosite dari taman bumi (Geopark) Merangin-Jambi.

 

Selain itu ada lahan sawah dilindungi, dilalui jalan kolektor primer 1, perkembanan perdagangan dan jasa di Ruas JKP 1. Tidak hanya itu juga ada penambangan tanpa izin dan daerah rawan bencana alam banjir serta banjir-banjir bandang.

 

Tujuan penataan ruang RDTR wilayah perencanaan Perkotaan Sungai Manau yang maju dari sekor Pariwisata, Pertanian serta Perdagangan dan Jasa secara berkelanjutan, dengan memperhatikan kearifan lokal dan berwawasan lingkungan.(*/adi)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.