Pj Bupati Merangin H.Mukti Lepas Kades dan BPD Ikuti Bimtek di Cibinong
Pj Bupati Merangin H.Mukti Lepas Kades dan BPD Ikuti Bimtek di Cibinong

Pj Bupati Merangin H.Mukti Lepas Kades dan BPD Ikuti Bimtek di Cibinong

Kilasharian.Com, MeranginPenjabat (Pj) Bupati Merangin H Mukti kembali melepas para Kades dan Ketua Badan Pemusyawarahan Desa (BPD), guna mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Revolusi Mental gelombang kedua di Cibinong Jawa Barat, Minggu (01/9).

Pelepasan Bimtek Revolusi Mental gelombang kedua angkatan ke-52 yang diikuti sebanyak 96 orang terdiri dari 92 orang laki-laki dan dua orang perempuan itu, langsung dilakukan Pj bupati di pelataran Bandara Sultan Thaha Syarifudin Jambi.

‘’Jadi dari 96 orang itu, sebanyak 41 orang Kades, 43 orang Ketua BPD, tujuh orang Sekdes, empat orang Kadus/kasi, satu orang Camat Tabir Barat dan dua orang pendamping dari Dinas PMD Merangin,’’ujar Pj Bupati.

Pada acara pelepasan yang berlangsung khidmat tersebut, H Mukti perpesan agar para peserta dapat mengikuti Bimtek dengan sungguh-sungguh, sehingga mental peserta benar-benar terevolusi dengan baik.

Dijelaskan Pj bupati, Revolusi Mental adalah suatu gerakan untuk menggembleng manusia Indonesia agar menjadi manusia baru, yang berhati putih, berkemauan baja, bersemangat Elang Rajawali, berjiwa api yang menyala-nyala.

‘’Para peserta nanti digembleng, mengubah cara pandang, pikiran, sikap dan perilaku agar berorientasi pada kemajuan dan hal-hal yang modern, sehingga desanya bisa maju dan berkembang,’’terang H Mukti.

Lewat gerakan revolusi mental Pj bupati berharap para Kades, maupun Ketua BPD mempu membawa desanya menjadi desa yang berdaulat secara politik, berdiri di kaki sendiri secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Dalam kehidupan sehari-hari, praktek revolusi mental menjadikan manusia yang berintegritas, mau bekerja keras dan punya semangat gotong royong. Para Kades dan Ketua BPD nantinya akan menjadi pelopor gerakan revolusi mental untuk masyarakatnya.(*/dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.