Truk Batu Bara Parkir di Pinggir Jalan Akan Ditindak Tegas Oleh Dishub Provinsi Jambi
Truk Batu Bara Parkir di Pinggir Jalan Akan Ditindak Tegas Oleh Dishub Provinsi Jambi

Truk Batu Bara Parkir di Pinggir Jalan Akan Ditindak Tegas Oleh Dishub Provinsi Jambi

Kilasharian.Com, Batanghari - Masih maraknya kendaraan batu bara yang parkir di sepanjang jalan lintas Jambi Tempino membuat  Dinas Perhubungan Provinsi Jambi geram. Betapa tidak, secara aturan angkutan batu bara tidak diperbolehkan parkir sepanjang jalan lintas itu.  

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed secara tegas menyebutkan bahwa truk batu bara parkir di pinggir jalan merupakan suatu pelanggaran. Bahkan dikatakan oleh Ismed, jika kedapatan oleh petugas kepolisian kendaraan tersebut dapat ditilang.

“Tidak boleh, itu pelanggaran. Kalau dari aparat kepolisian itu kena razia, kena tilang. Mereka harus memarkirkan kendaraan itu dikantong-kantong parkir yang tidak di bahu atau pinggir jalan, silahkan parkir di rumah orang atau dimana, rumah makan atau lapangan itu boleh yang penting jangan di bahu jalan atau pinggir,” ujarnya, Senin (10/10/2022).

Ismed menyebut bahwa memang masih banyak perilaku sopir yang sulit diubah sehingga akan tetap melakukan tindak tegas apabila masih melanggar aturan yang berlaku.

“Terminal pal 10 itu sudah boleh digunakan untuk parkir kendaraan batu bara, dan itu bisa digunakan,” pungkasnya.(dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.