Tanjabtim Jadi Tuan RumahPutaran 3 Motoprix Region A Sumatera 2022, Bupati Romi Ajak Pebalap Asah Kemampuannya di Nasional Zabak Sirkuit
 Tanjabtim Jadi Tuan RumahPutaran 3 Motoprix Region A Sumatera 2022, Bupati Romi Ajak Pebalap Asah Kemampuannya di Nasional Zabak Sirkuit

Tanjabtim Jadi Tuan RumahPutaran 3 Motoprix Region A Sumatera 2022, Bupati Romi Ajak Pebalap Asah Kemampuannya di Nasional Zabak Sirkuit

Kilasharian.Com, Tanjabtim - Zabaq Nasional Sirkuit Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) kembali menjadi tuan rumah dalam agenda tahunan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Balap Motor Motoprix Region A Sumatera yang berlangsung di Kelurahan Parit Culum I Kecamatan Muata Sabak Barat Kabupaten Tanjab Timur Jambi pada tanggal 8-9 Oktober 2022.

Tahun ini sirkuit kebanggan masyarakat Tanjab Timur itu menggelar putaran ke 3 dari kejuaran Motoprix Region A Sumatera dengan menperebutkan Piala Presiden Republik Indonesia.

Di putaran final pada Minggu (9/10/22) seremoni pembukaan dihadiri Bupati Tanjab Timur H. Romi Hariyanto, SE, Staf Ahli Gubernur Jambi, Ketua IMI Jambi, perwakilan IMI Pusat serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Bupati mengajak para pebalap untuk mengasah kemampuannya di Zabaq Nasional Sirkuit.

“Melalui kejurnas ini kita bisa membidiki pembalap berpotensi. Kita dukung untuk para Rider agar bisa mengikuti kejuaraan di tingkat internasional,” katanya.

Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk menjunjung tinggi sportivitas, agar event ini menjadi sarana pengembangan dan peningkatan kuantitas dan kualitas atlet yang diharapkan akan dapat mengukir prestasi yang lebih tinggi hingga tingkat internasional.

Usai memberikan Sambutannya Bupati Tanjab Timur bersama ketua IMI Jambi dan perwakilan IMI Pusat dan tamu undangan mengambil sesi foto bersama dengan para Rider yang akan memacu sikuda besi di kelas utama Kejurnas Bebek 4 Tak 150 cc expert. (Rm28)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.